BIREUEN — Rancangan Qanun (Raqan) TJSLP ini merupakan usulan inisiatif DPRK Bireuen yang sebelumnya telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh serta difasilitasi oleh Gubernur Aceh melalui Biro Hukum Setda Provinsi Aceh. Kini, pembahasan dilanjutkan oleh DPRK periode saat ini.
Ketua Banleg DPRK Bireuen, Zulfahmi, mengatakan bahwa hearing publik digelar untuk menyerap aspirasi dan masukan berbagai pihak terhadap substansi yang telah disusun sebelum ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen.
“Maksud kami gelar hearing publik untuk menyerap aspirasi dan masukan berbagai pihak terhadap substansi yang telah disusun sebelum ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen. Tujuan setelah menjadi Qanun Kabupaten Bireuen lebih mudah dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat,” terang Zulfahmi.
Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi, MT, menyatakan bahwa keberadaan qanun ini dinilai penting untuk memberi kepastian arah dan mekanisme yang jelas dalam pelaksanaan program TJSLP di Bireuen. Selama ini, program CSR perusahaan masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi dengan program pembangunan daerah.
“Hearing publik ini memiliki arti yang sangat penting, masukan dari dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat dan juga seluruh pemangku kepentingan menjadi bahan penyempurnaan substansi rancangan qanun agar implementasinya kelak berjalan efektif, adil, memberi mamfaat bagi semua pihak,” tuturnya.
Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH, memaparkan tiga sasaran utama dari penyusunan qanun ini. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Kedua, menyelaraskan program TJSLP dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Bireuen dan prioritas pembangunan daerah. Ketiga, memastikan manfaat TJSLP tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Saya berharap forum ini dapat berjalan dengan baik, terbuka, serta menghasilkan rumusan – rumusan dapat dijadikan dasar penyempurnaan Rancangan Qanun ini,” harap Juniadi.
Dengan adanya qanun ini, setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bireuen diharapkan tidak hanya menjalankan kewajiban CSR secara seremonial, tetapi benar-benar berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.