MEULABOH — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat resmi menjadi salah satu pihak yang digugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Gugatan diajukan oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (SCY) terkait penghentian aktivitas pengangkutan material abu sisa pengolahan batu bara atau FABA.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat langsung bereaksi. Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, A Haris Mabrur, menyatakan siap memberikan bantuan hukum penuh kepada pejabat tersebut.
“Karena yang bersangkutan digugat dalam kapasitas jabatannya saat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, maka sebagai PNS beliau berhak mendapatkan bantuan serta perlindungan hukum dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” kata Haris kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Dalam gugatan yang dilayangkan PT SCY, terdapat tiga pihak yang ditetapkan sebagai tergugat. Kuasa hukum perusahaan, Yasir Arafat Caniago, menyebutkan mereka adalah Tergugat I (AM) selaku Keuchik Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo; Tergugat II (JH) selaku Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (WANGSA); dan Tergugat III (EM) selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat.
Gugatan ini didaftarkan dengan register Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo. Sidang perdana telah digelar pada Senin, 6 Juli 2026, dan saat ini perkara tengah bersiap memasuki tahap mediasi antara penggugat dan para tergugat.
PT SCY menggugat dengan dalih telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perusahaan mengaku mengalami kerugian akibat serangkaian hambatan yang terjadi sejak akhir April 2026.
Menurut gugatan, kegiatan pengangkutan dan pengolahan FABA dari PLTU Nagan Raya menuju lokasi pergudangan milik perusahaan justru kerap dihadang. Bahkan, disebutkan ada permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar truk bisa melintas—sesuatu yang dinilai perusahaan tidak memiliki dasar hukum.
“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk penegakan hak klien kami yang telah dirugikan akibat tindakan penghentian usaha secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Yasir Arafat Caniago.
PT SCY juga mempersoalkan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat yang menyebut kegiatan usaha perusahaan sebagai ilegal. Perusahaan menilai pernyataan itu disampaikan tanpa didahului klarifikasi atau verifikasi resmi, dan dinilai telah merugikan nama baik serta reputasi bisnis mereka.
Atas seluruh rangkaian peristiwa itu, PT SCY menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada para tergugat. Meski demikian, perusahaan menegaskan tuntutan ini bukan untuk memberatkan pihak mana pun, melainkan sebagai upaya menegakkan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah berizin.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun kami juga berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bahwa setiap pihak tidak dapat menghentikan kegiatan usaha yang sah tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yasir.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung tertib, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak. Proses hukum di PN Meulaboh masih terus bergulir.