BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan pertambangan ilegal di Aceh hingga ke aktor intelektualnya. Lembaga ini menilai penyitaan alat berat saja tidak cukup untuk memberantas praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Aceh telah beroperasi secara terbuka. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin puluhan hingga ratusan alat berat bisa beroperasi di kawasan hutan tanpa izin dalam waktu lama tanpa sepengetahuan aparat.
“Penindakan harus menyasar seluruh jaringan yang berada di balik praktik tersebut, termasuk pemodal (toke) dan aktor intelektual yang diduga selama ini menikmati keuntungan dari tambang tanpa izin di Aceh,” kata Nasruddin, Jumat (17/07/2026).
Menurut TTI, persoalan tambang ilegal tidak hanya melibatkan penambang di lapangan. Di balik aktivitas itu diduga terdapat jaringan yang mencakup pemodal, penyedia alat berat, pemasok bahan bakar minyak (BBM), penadah hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan sehingga praktik tersebut bisa berlangsung lama.
Nasruddin menekankan bahwa penegakan hukum harus diarahkan untuk membongkar aliran keuntungan dari pertambangan ilegal. Aparat diminta tidak hanya menyita alat berat, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas yang telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan hilangnya potensi penerimaan negara.
“Selama aktor intelektualnya tidak disentuh, tambang ilegal akan terus hidup. Alat berat bisa disita hari ini, tetapi besok akan datang alat berat baru apabila jaringan di belakangnya tetap dibiarkan,” ujarnya.
TTI mendesak aparat untuk segera menangkap para pemodal dan pengendali jaringan agar praktik tambang ilegal di Aceh benar-benar bisa dihentikan secara permanen.