BANDA ACEH — BPMA bersama TNI AD kembali turun ke lapangan untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasi hulu migas di blok B, Aceh Utara. Kali ini, pengelola blok tersebut adalah Pema Global Energi (PGE).
Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, mengatakan monev ini tidak sekadar mengecek efektivitas pembinaan teritorial. "Kami juga mengidentifikasi capaian, kendala, dan peluang perbaikan agar program berjalan sesuai target," katanya di Banda Aceh, Senin.
Monev ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPMA dan TNI AD. Sebelumnya, program serupa telah berjalan di blok A, Aceh Timur, yang dikelola Medco E&P Malaka.
Kegiatan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas instansi. Edy menegaskan kolaborasi antara BPMA, TNI AD, dan KKKS menjadi pondasi penting menjaga kondusivitas wilayah operasi migas.
"Langkah ini juga mendukung keberlanjutan operasi hulu migas sebagai obvitnas demi ketahanan energi nasional," ujar Edy.
Paban VII/Kermater Sterad Mabes TNI, Kolonel Inf Hipni Maulana Farhan, mengapresiasi komitmen semua pihak. Ia mendorong agar hambatan di lapangan diutarakan secara terbuka untuk dicari solusi terbaik.
Menurut Kolonel Hipni, monev ini menjadi momentum mengevaluasi pelaksanaan PKS antara TNI dan BPMA. Program ini disebutnya mendukung Asta Cita Presiden, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi.
External Relation Manager PGE, Willya Retnosari, menyatakan sinergi ini penting untuk menciptakan iklim operasi yang aman dan berkelanjutan. "Kunjungan lapangan ini memperkuat koordinasi dalam pengamanan objek vital nasional," katanya.
Ia meyakini kolaborasi antara regulator, aparat keamanan, dan kontraktor akan meningkatkan keandalan operasi. "Produksi migas bisa berjalan optimal dan memberi manfaat bagi ketahanan energi nasional serta pembangunan ekonomi Aceh," ujar Willya.
BPMA berharap monev ini menjadi langkah strategis menjaga sinergi yang telah terbangun. Semua pihak sepakat operasi hulu migas di Aceh harus berjalan aman, lancar, dan memberikan manfaat optimal bagi pemangku kepentingan.