Taufik Kini Punya Modal Dua Jabatan Eselon IIa, Syarat yang Dulu Jadi Ganjalan Nasir untuk Sekda Aceh

Penulis: Ragil  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 07:41:01 WIB
Taufik kini memenuhi syarat dua jabatan eselon IIa yang sebelumnya menjadi ganjalan bagi M. Nasir untuk menjadi Sekda Aceh.

BANDA ACEH — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh kembali kosong setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Hingga kini, Pemerintah Aceh belum mengumumkan penggantinya secara resmi, namun nama Taufik mencuat sebagai kandidat terkuat.

Modal utama Taufik adalah rekam jejaknya sebagai birokrat karier. Ia tercatat pernah memimpin Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh sejak 15 Agustus 2024, lalu dipromosikan Gubernur Muzakir Manaf menjadi Kepala Dinas Perkim Aceh pada 27 Februari 2026.

Dua posisi eselon IIa yang berbeda itu menjadi poin pembeda dibanding perjalanan M. Nasir menuju kursi Sekda setahun lalu.

Syarat yang Dulu Jadi Ganjalan Nasir

Ketika ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekda pada Maret 2025, Nasir belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009. Aturan itu mensyaratkan calon Sekda sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon IIa yang berbeda.

Saat itu, Nasir baru menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh. Ia kemudian ditunjuk sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh sambil merangkap Plt Sekda untuk memenuhi syarat tersebut.

Setelah lengkap, Nasir akhirnya dilantik sebagai Sekda definitif pada 15 Agustus 2025 berdasarkan Keppres Nomor 120/TPA Tahun 2025. Namun setahun berselang, Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang memberhentikannya dengan hormat terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.

Jejak Karier Taufik di Sektor Energi

Taufik bukan nama baru di lingkungan birokrasi Aceh. Lulusan Teknik Sipil yang melanjutkan magister Ilmu Administrasi dengan konsentrasi Kebijakan Publik ini memulai kariernya di Dinas Pertambangan dan Energi Aceh.

Ia pernah menjabat Kepala Subbagian Umum Sekretariat Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, sebelum dipercaya menjadi Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Aceh pada 2014. Setelah perubahan nomenklatur, ia menjabat Sekretaris Dinas ESDM Aceh sejak 2017 hingga akhirnya naik kelas menjadi Kepala Dinas ESDM Aceh pada 15 Agustus 2024.

Di kalangan tertentu, Nasir sempat dijuluki "Sekda Karbitan" karena prosesnya dinilai berlangsung cepat meski syarat formal belum lengkap. Kedekatannya dengan Gubernur Muzakir Manaf juga kerap dikaitkan dengan perjalanan kariernya, sebab keduanya pernah sama-sama berada dalam kepengurusan KONI Aceh ketika Mualem menjabat ketua selama dua periode.

Kapan Pengumuman Resmi Keluar?

Pemerintah Aceh belum memberi sinyal kapan pengumuman resmi Sekda definitif akan keluar. Yang jelas, kursi birokrat tertinggi di lingkungan Pemerintah Aceh itu kini lowong dan publik menunggu keputusan dari pusat setelah usulan diajukan.

Jika Taufik benar ditunjuk, ia akan menjadi contoh bagaimana persyaratan formal dan rekam jejak panjang di dua instansi berbeda menjadi pertimbangan utama, sesuatu yang dulu menjadi celah bagi Nasir.

Reporter: Ragil
Sumber: pintoe.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top