KPK Sita Dokumen Titipan Calon Mahasiswa Usai Geledah Rumah dan Rektorat Unsoed

Penulis: Fajar  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 20:01:02 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti usai menggeledah rumah dan Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Senin (24/8).

ACEH — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8). Barang bukti yang diamankan diduga kuat menjadi kunci untuk membongkar praktik pengondisian kursi di fakultas favorit, yang melibatkan pimpinan tertinggi kampus.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujar Budi.

Modus Titipan dan Aliran Dana Rp 2,5 Miliar

Kasus ini mulai terkuak dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Purwokerto pada Kamis (20/8). Dari hasil penyidikan awal, KPK menemukan setidaknya tiga klaster korupsi yang saling berkaitan dalam proses seleksi masuk Unsoed.

Klaster pertama bermula dari permintaan uang oleh Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta. Ironisnya, uang tersebut lantas dikembalikan oleh pihak swasta karena calon mahasiswa gagal lolos seleksi.

Pengembalian dana itu tidak berhenti sampai di situ. Pihak swasta yang membantu pengembalian justru dijanjikan proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung di lingkungan Unsoed melalui CV milik Mulyono, yang merupakan keponakan Rektor Akhmad Sodiq.

Peran Rektor dan Kode 'Jangan Diminta di Awal'

Pada klaster kedua, Mulyono diduga menerima aliran dana mencapai Rp680 juta dari seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Akhmad Sodiq disebut mengetahui aliran uang tersebut dan sempat memberi instruksi tegas kepada bawahannya.

"Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih," demikian arahan yang diduga disampaikan Akhmad Sodiq, sebagaimana dikutip penyidik. Dari dana tersebut, rektor diduga memerintahkan Mulyono untuk membayar tiga bidang tanah yang dibelinya.

Klaster ketiga masih berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, diduga menerima mahar Rp1,2 miliar dari seorang pengepul calon mahasiswa untuk periode yang sama.

Enam Tersangka Ditahan di Rutan KPK

Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, KPK menetapkan Eko Sumanto sebagai tersangka. Tiga pihak swasta lainnya, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, juga dijerat dalam kasus ini.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP baru.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan tengah melengkapi berkas perkara. Penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi kemungkinan masih akan dilakukan untuk menelusuri aset dan aliran dana lainnya.

Reporter: Fajar
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top