CALANG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya mencatat 19 gampong tersebar di lima kecamatan masih menyandang status desa tertinggal. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025.
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial, menyebut klasifikasi tersebut berdasarkan nilai Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis untuk tahun 2026. Rentang nilai desa tertinggal di wilayahnya berada pada angka 50,55 hingga 57,32.
Kecamatan Sampoiniet menjadi wilayah dengan jumlah desa tertinggal terbanyak, yakni delapan gampong. Nilai IDM di kecamatan ini terendah 50,55 dan tertinggi 57,32.
Disusul Kecamatan Darul Hikmah dengan enam gampong yang masuk kategori tertinggal. Nilai IDM di sana berada pada rentang 52,28 hingga 54,02.
Dua gampong di Kecamatan Jaya tercatat memiliki nilai IDM antara 52,91 hingga 57,17. Kemudian dua gampong lainnya di Kecamatan Setia Bakti dengan nilai IDM terendah 56,69 dan tertinggi 56,85.
"Selanjutnya, dua gampong di Kecamatan Setia Bakti dengan IDM terendah 56.69 dan tertinggi 56.85. Dan terakhir Desa Batee Meutudon Kecamatan Panga dengan IDM 54.80," ujarnya.
IDM merupakan instrumen pengukuran tingkat kemajuan dan kemandirian desa yang disusun Kementerian Desa. Indikatornya mencakup ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi desa.
Desa dengan nilai IDM di bawah 0,6 umumnya dikategorikan sebagai desa tertinggal. Status ini menjadi dasar pemerintah pusat dan daerah menyusun program intervensi pembangunan.
Belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Aceh Jaya mengenai langkah lanjutan untuk mempercepat peningkatan status 19 gampong tersebut. Namun, data IDM biasanya menjadi acuan alokasi dana desa dan program pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran berikutnya.