LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Aktif Paling Lambat Juli 2027

Penulis: Fajar  •  Kamis, 10 September 2026 | 14:01:01 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan percepatan persiapan aktivasi program penjaminan polis dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

ACEH — Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan percepatan persiapan aktivasi program penjaminan polis (PPP) dilakukan setelah amandemen Undang-Undang P2SK. "Dengan ditetapkan amandemen Undang-Undang P2SK, LPS melakukan percepatan akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Target tersebut menempatkan Juli 2027 sebagai batas paling lambat. Skenario optimistis LPS sendiri menunjuk April 2027 sebagai waktu paling cepat aktivasi penjaminan polis.

Empat Isu Strategis yang Belum Tuntas

Anggito menyebut masih ada empat isu strategis yang perlu perhatian bersama Komisi XI DPR RI sebelum PPP bisa berjalan. Isu-isu ini menyangkut kepesertaan, cakupan penjaminan, batas maksimum penjaminan, dan pendanaan.

  • Membership: kepesertaan program penjaminan polis
  • Coverage: cakupan penjaminan yang akan diberikan
  • Limit: batas maksimum penjaminan
  • Funding: skema pendanaan program

Keempat hal itu akan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPP yang tengah disiapkan. PP tersebut juga akan mencantumkan kepastian waktu aktivasi penjaminan polis.

Infrastruktur dan Regulasi Teknis Sudah Disiapkan Sejak 2025

Anggito menjelaskan LPS telah merancang infrastruktur teknologi informasi dan kerangka regulasi teknis sejak tahun 2025. Persiapan mencakup Integrated Core System PPP dan platform registrasi elektronik untuk proses pendaftaran peserta PPP.

"Selain itu kami juga menyiapkan berbagai kerangka pengaturan dan mendukung implementasi PPP bersama dengan Kementerian Keuangan dan OJK," ujarnya. LPS juga membentuk Project Management Office (PMO) untuk mengintegrasikan seluruh kesiapan tersebut.

Progres Persiapan Capai 80,76% per 4 September 2026

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba menyampaikan progres persiapan penerapan PPP telah mencapai 80,76% per 4 September 2026. Capaian itu disebutnya sudah sangat baik, terutama untuk desain program yang akan dituangkan dalam PP.

Ferdinan menyebut LPS memakai asumsi PP tentang program penjaminan polis keluar pada triwulan III ini. Dari asumsi itu, LPS menyiapkan dua skenario waktu aktivasi.

"Kami menggunakan asumsi bahwa triwulan III ini adalah keluarnya peraturan pemerintah tentang program penjaminan polis. Sehingga kami masih menggunakan skenario yang optimis, optimistik di April 2027 dan yang moderat di Juli 2027," ujarnya.

Mendorong Penetrasi Asuransi dari 1,3% PDB

Anggito menilai PPP menjadi salah satu instrumen untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap produk asuransi dalam negeri. Tingkat penetrasi asuransi Indonesia saat ini baru sekitar 1,3% dari produk domestik bruto (PDB).

"Untuk itu program penjaminan polis ini merupakan salah satu instrument untuk memulihkan kepercayaan atau keyakinan publik, dan ini merupakan pekerjaan utama bagi kita semua," tegasnya.

Selain melindungi pemegang polis, PPP disebut mendukung stabilisasi industri asuransi dan mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional secara keseluruhan. Bagi pemegang polis, kepastian cakupan dan batas penjaminan baru akan diketahui setelah PP terbit.

Reporter: Fajar
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top