BANDA ACEH — Desakan itu disampaikan Rendi kepada media, Senin (28/9/2026), sehari sebelum sidang disiplin Abdullah digelar. Menurutnya, posisi inspektur sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan membuat alasan pembebastugasan wajib diketahui publik, bukan hanya kalangan internal birokrasi.
PII Aceh menilai Pemerintah Aceh perlu menuntaskan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rendi juga meminta tim pemeriksa bekerja profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Rendi menyoroti belum jelasnya jenis pelanggaran yang membuat Abdullah dibebastugaskan. Ia menilai Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem harus menjelaskan duduk perkara kepada masyarakat.
"Gubernur harus segera klarifikasi kepada publik. Termasuk dugaan pelanggaran berat, apa pelanggaran yang dilakukan? Masyarakat berhak tahu karena posisi inspektur merupakan pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Aceh," kata Rendi.
Ia menambahkan, pengawasan publik terhadap proses pemeriksaan penting agar hasilnya tidak menimbulkan kecurigaan baru. PII Aceh berharap tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus ini.
"Sebagai publik kami turut mengawasi jalannya proses tersebut. Tim pemeriksa harus taat pada aturan yang berlaku dalam proses pemeriksaan nanti. Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dan intervensi politik dalam proses pemeriksaan. Kita menginginkan birokrasi dijalankan secara ideal," ujarnya.
Bagi PII Aceh, persoalan ini bukan sekadar urusan jabatan struktural. Inspektorat Aceh berfungsi mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran, termasuk program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Rendi khawatir ketidakjelasan posisi inspektur membuka celah penyelewengan dalam pelaksanaan pemerintahan, terutama pengelolaan keuangan Aceh. Warga di pelosok, katanya, menjadi pihak paling rentan bila pengawasan tidak berjalan efektif.
"Kita khawatir dengan ketidakjelasan posisi inspektur hari ini terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan pemerintahan, terutama dalam menjalankan uang Aceh. Kita tidak mau orang di pelosok Aceh masih hidup tidak layak pascabencana karena penyelewengan anggaran disebabkan tidak adanya pengawasan yang efektif. Begitu juga dengan sektor-sektor lainnya," kata Rendi.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh untuk mendukung kelancaran pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin sebagai ASN. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural.
Keputusan ditetapkan di Banda Aceh pada 8 September 2026 dan berlaku mulai 9 September 2026. Dalam keputusan tersebut, Abdullah disebut diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dugaan pelanggaran itu memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat. Pembebastugasan bersifat sementara dan berlaku sampai ditetapkannya keputusan mengenai hukuman disiplin.
PII Aceh meminta Gubernur Aceh menyelesaikan persoalan ini berdasarkan aturan hukum, prinsip keadilan, dan transparansi. Rendi berharap proses pemeriksaan terhadap Abdullah berjalan profesional sehingga hasilnya memberi kepastian hukum.
Menurutnya, ketidakpastian yang berkepanjangan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Aceh. Sidang disiplin pada 29 September 2026 menjadi momen pertama yang bisa dinilai publik untuk melihat apakah proses ini berjalan sesuai aturan.