BANDA ACEH — Peringatan dini cuaca yang dirilis BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I SIM pada Rabu (30/9/2026) menyebut sejumlah kabupaten/kota di Aceh masuk kategori waspada hujan lebat hingga sangat lebat. Selain gelombang equatorial rossby yang aktif, BMKG mencatat adanya daerah belokan angin dan konvergensi yang mendukung peningkatan aktivitas konvektif di wilayah Aceh.
Penguatan kondisi itu datang dari suhu muka laut yang hangat di Samudra Hindia sebelah barat Sumatera dan perairan timur Aceh. Suhu muka laut yang hangat meningkatkan penguapan, menambah kandungan uap air di atmosfer, dan mendukung pembentukan awan hujan.
Pada 2 Oktober 2026, wilayah yang berpotensi mengalami hujan lebat hingga sangat lebat disertai angin kencang meliputi:
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2026, wilayah yang masuk kategori potensi serupa baru mencakup Subulussalam.
BMKG juga mencatat sejumlah wilayah yang berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang pada 1 Oktober 2026, meliputi:
Pada 2 Oktober 2026, wilayah yang berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang mencakup Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Subulussalam, Simeulue, dan sekitarnya.
BMKG meminta warga waspada terhadap hujan intensitas sedang hingga lebat yang datang tiba-tiba pada sore hingga malam hari. Kondisi itu dipicu pemanasan intens yang terjadi pada siang hari.
"Waspada hujan yang terjadi dengan intensitas sedang-lebat dan tiba-tiba pada sore-malam hari, hal ini disebabkan pemanasan intens yang terjadi pada siang hari. Selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan terutama saat berkendara dalam keadaan cuaca buruk yang dapat disertai angin kencang. Hindari daerah lembah atau sungai, danau, waduk apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi ataupun hujan dengan durasi yang lama," tulis BMKG dalam peringatan dini tersebut.
Warga yang beraktivitas di luar ruangan diminta memperhatikan kondisi cuaca sebelum berkendara, terutama di wilayah kabupaten yang masuk daftar potensi hujan lebat. Peringatan dini ini berlaku hingga Jumat (2/10/2026).