BANDA ACEH — Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, menyerahkan salinan keputusan itu kepada T. Aznal Zahri di Kantor Gubernur Aceh, Senin (5/10/2026). Penyerahan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd. Qahar, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh A. Murtala, dan Kepala Biro Umum Setda Aceh Gamal Abdul Nasir.
Dasar pengangkatan kembali tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/111/2026 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pertanahan Aceh. SK ditetapkan di Banda Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Aznal sebelumnya dibebaskan dari jabatan yang sama pada April 2026. Pembebasan itu dilakukan untuk menjalani evaluasi sebelum akhirnya diangkat kembali.
Dalam keputusan disebutkan pengangkatan kembali dilakukan setelah melalui evaluasi dan pertimbangan kebutuhan organisasi. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pengangkatan kembali T. Aznal Zahri telah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan tertuang dalam surat Nomor 6149/R-AK.02.02/SD/F/2026 tanggal 28 September 2026 tentang Persetujuan Pengangkatan Kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atas nama T. Aznal Zahri di Pemerintah Aceh.
Dokumen itu menjadi dasar formal sebelum SK gubernur ditetapkan. Tanpa persetujuan BKN, pengangkatan kembali pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah tidak dapat diproses.
Keputusan gubernur turut memuat klausul bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Klausul ini lazim dicantumkan dalam dokumen kepegawaian sebagai bentuk kehati-hatian administratif.
Dengan ditetapkannya SK, T. Aznal Zahri resmi memimpin kembali Dinas Pertanahan Aceh. Instansi itu menangani urusan pertanahan di wilayah provinsi, termasuk sengketa lahan dan penataan aset daerah.