ACEH BESAR — Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil membuka forum yang membahas percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Forum itu menghasilkan kesepakatan bersama para pihak terkait sebagai dasar tindak lanjut.
Syukri menyebut pengakuan terhadap mukim menyentuh banyak sektor sekaligus: pemerintahan, pertanahan, lingkungan hidup, sosial, ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian budaya. Karena itu, penyusunan kebijakan tidak bisa hanya dilakukan satu organisasi perangkat daerah.
Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemda I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dyah Sih Irawati, menyebut tiga regulasi yang menjadi fondasi pengakuan tersebut. Ketiganya adalah Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022, Qanun Nomor 8 Tahun 2009, serta Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2024.
"Berdasarkan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi mengakui dan melindungi 68 mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat," kata Dyah.
Dyah menjelaskan proses pengakuan menempuh sejumlah tahap, mulai dari identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi, hingga penyusunan rekomendasi dan produk hukum. Pemerintah daerah disebut memegang posisi penting di setiap tahap itu.
Syukri menekankan perlunya melibatkan organisasi perangkat daerah, lembaga adat, dan masyarakat tingkat mukim dalam menyusun kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang disusun harus melihat kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat.
"Kita perlu membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat dan masyarakat di tingkat mukim. Kebijakan yang kita susun harus benar-benar melihat kondisi serta kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengapresiasi kerja sama dengan Pemkab Aceh Besar dalam memperkuat pengakuan wilayah adat, hutan adat, dan hak masyarakat. Ia berharap pengakuan itu dilanjutkan dengan penguatan kapasitas warga agar mampu mengelola wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Syukri menyatakan forum tersebut tidak berhenti pada diskusi. Ia meminta hasil pembahasan melahirkan rekomendasi yang jelas dan bisa ditindaklanjuti.
"Yang kita harapkan dari forum ini tentu bukan hanya diskusi, tetapi bagaimana hasil pembahasannya dapat melahirkan rekomendasi yang jelas dan bisa kita tindaklanjuti," kata Syukri.
FGD itu merupakan bagian dari Program Percepatan, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama para pihak terkait.
Turut hadir Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar H Anwar Ahmad SEAk, para imum mukim, perwakilan BRWA, mitra pembangunan, dan sejumlah kepala OPD terkait. Syukri berharap hasil forum menyatukan data, kebijakan, dan program lintas sektor sehingga langkah pemerintah terhadap masyarakat hukum adat memiliki arah yang jelas.
"Harapan kita, apa yang dibahas hari ini benar-benar bisa menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dan mendukung pembangunan Aceh Besar yang tetap menghargai adat serta kearifan lokal," katanya.