BANDA ACEH — Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BPBA, Haslinda Juwita, menyebut rangkaian bencana yang terekam hingga kuartal ketiga 2026 umumnya dipicu faktor cuaca ekstrem. Data rekapitulasi kebencanaan Aceh dihimpun dari berbagai wilayah provinsi tersebut.
Haslinda merinci bencana yang mendominasi meliputi banjir, tanah longsor, angin puting beliung, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Berdasarkan data rekapitulasi kebencanaan Aceh yang dihimpun hingga kuartal ketiga 2026, bencana yang mendominasi umumnya dipicu oleh faktor cuaca ekstrem seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Haslinda, Kamis (8/10/2026).
Dari 117 kejadian, kebakaran tercatat 48 peristiwa dan karhutla 23 kejadian. Dua jenis bencana itu menyumbang lebih dari separuh total kejadian sepanjang periode sembilan bulan.
Angin puting beliung menyusul dengan 15 kejadian, banjir 20 kejadian, banjir bandang lima kejadian, tanah longsor tiga kejadian, abrasi dua kejadian, dan gempa bumi satu kejadian.
Dampak bencana menyentuh ribuan warga di berbagai kabupaten dan kota. BPBA mencatat 3.355 kepala keluarga atau 6.901 jiwa terdampak langsung akibat rangkaian peristiwa tersebut.
Korban jiwa tercatat tiga orang meninggal dunia dan 18 orang mengalami luka-luka. Sebanyak 992 jiwa lainnya terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
Sektor permukiman menanggung kerusakan paling besar. Sebanyak 409 unit rumah mengalami rusak berat, 128 unit rusak sedang, dan 192 unit rusak ringan.
Selain itu, 757 unit rumah sempat terendam banjir. Kerusakan juga menimpa tiga unit fasilitas pendidikan dan tiga tempat ibadah.
Pada sektor infrastruktur, bencana merusak jalan sepanjang 512,9 meter dan enam unit jembatan. Sebanyak 53 bangunan yang terdiri dari ruko dan gudang turut terdampak.
BPBA menyatakan terus melakukan pemantauan dan pendataan terhadap kejadian bencana di berbagai wilayah Aceh. Perhatian utama diarahkan pada bencana yang berkaitan dengan kondisi cuaca ekstrem.
Pendataan itu menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun langkah penanganan serta mitigasi ke depan.