BANDA ACEH — Persetujuan itu menjadi bagian dari mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat yang dijalankan Kementerian ESDM. Bahlil menyebut izin penjualan kepada KKKS diberikan agar produksi sumur rakyat bisa terserap resmi.
Bahlil yang juga merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sebelumnya telah memberikan izin serupa untuk sebagian sumur minyak rakyat yang berproduksi di Sumatera dan Jawa.
"Pemberian izin untuk menjual hasil produksinya kepada KKKS merupakan bagian dari mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat," kata Bahlil.
Langkah tersebut merupakan penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Bahlil meyakini produksi minyak dari sumur rakyat mampu meningkatkan lifting minyak nasional. Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menjamin nasib masyarakat yang mengelola usaha sumur rakyat.
Kontraktor kontrak kerja sama di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menandatangani tiga perjanjian kerja sama untuk pembelian hasil produksi sumur minyak masyarakat. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Rincian tiga PKS tersebut:
Kepala BPMA Mawardi Nur menyebut penandatanganan itu mempercepat pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di dua wilayah kerja.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di WK Blok A Aceh Timur dan WK Blok B Aceh Utara," ungkap Mawardi.
Dengan skema ini, koperasi dan UMKM sumur minyak rakyat di Aceh memiliki kepastian pembeli resmi untuk hasil produksinya. Penjualan tidak lagi bergantung pada pengepul atau jalur tidak resmi yang selama ini menyulitkan pengelola.
Pemerintah menargetkan mekanisme serupa diperluas ke wilayah kerja lain di Sumatera dan Jawa. BPMA akan mengawal pelaksanaan PKS di Blok A Aceh Timur dan Blok B Aceh Utara agar produksi berjalan sesuai kesepakatan.