ACEH — Rencana kenaikan royalti itu mendapat sorotan tajam dari Tenaga Profesional Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI, Edi Permadi. Menurutnya, kebijakan ini memang bisa mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jangka pendek. Namun, dampak negatifnya terhadap iklim investasi patut diwaspadai.
“Masalah utamanya bukan semata naik atau tidaknya royalti, melainkan apa yang terjadi setelah penerimaan itu masuk kas negara. Tanpa mekanisme yang memastikan dana rente SDA dialihkan ke investasi produktif, kenaikan royalti berpotensi menjadi solusi fiskal jangka pendek dengan biaya ekonomi jangka menengah,” ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (16/5).
Tarif Royalti Indonesia Sudah Tinggi, Ruang Naik Makin Sempit
Edi menjelaskan, tarif royalti Indonesia saat ini sebenarnya sudah tergolong tinggi dibandingkan banyak negara produsen tambang lain. Sebagai contoh, untuk komoditas nikel, tarif royalti bijih sudah berada di kisaran 14–19 persen.
Kondisi itu membuat ruang untuk menaikkan tarif semakin terbatas tanpa mengganggu keekonomian sektor. Apalagi, industri pertambangan sedang menghadapi tekanan dari penurunan harga komoditas global, kenaikan biaya operasional, dan ketidakpastian pasar.
Sinyal Pasar: Risiko Kebijakan Meningkat
Respons pasar saham beberapa waktu lalu, menurut Edi, menjadi sinyal nyata meningkatnya persepsi risiko kebijakan di sektor pertambangan. “Respons pasar ini bukan sekadar reaksi spekulatif jangka pendek, melainkan sinyal meningkatnya policy risk di tengah kondisi sektor yang sedang melemah,” katanya.
Ia mengingatkan, tantangan utama negara kaya sumber daya alam bukan hanya mengumpulkan penerimaan lebih besar. Lebih dari itu, bagaimana mengubah penerimaan tersebut menjadi investasi jangka panjang yang berkelanjutan.
Kepastian Regulasi Kunci Jaga Hilirisasi dan Investasi
Edi menekankan pentingnya kepastian regulasi untuk menjaga investasi hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, dan daya tarik foreign direct investment (FDI) di Indonesia. “Investasi jangka panjang yang sustainable perlu dijaga dengan baik agar mampu menarik minat investasi berkelanjutan lainnya masuk ke Indonesia,” tutupnya.
Rencana kenaikan royalti ini menjadi ujian bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan industri tambang nasional. Jika tidak dikaji hati-hati, kebijakan ini justru bisa menjadi bumerang di tengah perlambatan yang sudah terjadi.