Pencarian

Polisi Ungkap Penagih Utang Koperasi Ilegal Bawa Senjata Api, Tembak ASN Lampung Hingga Tewas gegara Utang Rp 1 Juta

Senin, 25 Mei 2026 • 19:14:02 WIB
Polisi Ungkap Penagih Utang Koperasi Ilegal Bawa Senjata Api, Tembak ASN Lampung Hingga Tewas gegara Utang Rp 1 Juta
Penagih utang koperasi ilegal di Lampung menembak ASN hingga tewas akibat utang Rp 1 juta.

ACEH — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyatakan bahwa penembakan yang menewaskan Dedi Christian Agung (40) pada Sabtu malam (23/5/2026) terjadi setelah cekcok antara korban dan pelaku saat penagihan utang. Emosi yang memuncak membuat FJP nekat melepaskan tembakan ke arah kepala korban di Jalan Khairbras, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Utang Rp 1 Juta dan Modus Penagihan Berbahaya

Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, total utang yang ditagihkan kepada korban adalah Rp 1 juta. Kendati demikian, polisi masih mendalami jumlah utang yang sebenarnya. “Utangnya berdasarkan pengakuan pelaku sebesar Rp1 juta. Namun masih kami dalami berapa jumlah utang sebenarnya,” ujar Indra, Senin (25/5/2026).

Fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap dari kebiasaan pelaku. Kombes Pol Indra Hermawan mengungkapkan bahwa FJP, yang bekerja sebagai penagih di koperasi simpan pinjam ilegal, mengaku selalu membawa senjata api saat menjalankan pekerjaannya. “Berdasarkan pemeriksaan, dia mengaku selalu membawa senjata api saat menagih,” jelasnya.

Empat Kali Tembakan, Dua Peluru Tepat Sasaran

Dalam aksi brutalnya, pelaku melepaskan tembakan sebanyak empat kali. Dua peluru diarahkan ke tubuh korban, sementara dua lainnya ditembakkan ke udara. Korban yang merupakan warga Jalan Fajar Asri, Kelurahan Ganjar Asri, mengalami luka tembak di bagian kepala. Meski sempat dilarikan warga ke rumah sakit, nyawa Dedi Christian Agung tidak tertolong.

Peristiwa ini menyoroti praktik penagihan utang ilegal yang kerap menggunakan kekerasan dan senjata api. Keberadaan koperasi simpan pinjam ilegal yang mempekerjakan penagih dengan modus operandi seperti ini menjadi persoalan serius yang perlu ditindak oleh aparat penegak hukum.

Penyelidikan Polisi dan Ancaman Hukum bagi Pelaku

Polisi saat ini masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul senjata api yang digunakan FJP. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya praktik pinjaman ilegal yang tidak diawasi, di mana penagihan kerap dilakukan dengan cara-cara premanisme dan mengancam keselamatan jiwa.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks