BANDA ACEH — Rancangan perubahan anggaran tahun 2026 yang diajukan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membawa kabar baru bagi sejumlah sektor pelayanan publik. Dokumen KUA-PPAS yang diserahkan dalam sidang paripurna itu memuat kenaikan belanja daerah sebesar 13,27 persen, dari Rp 1,311 triliun menjadi Rp 1,521 triliun.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Wali Kota hadir bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekretaris Daerah Kota Jalaluddin.
Tambahan Anggaran untuk BLUD Pasar hingga DOKA
Illiza menjelaskan, kenaikan pendapatan tersebut bukan berasal dari kebijakan fiskal baru, melainkan hasil penyesuaian sejumlah asumsi. Sumber utamanya antara lain peningkatan target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta transfer dari Pemerintah Aceh.
Dari Pemerintah Aceh, tambahan dana mencakup Dana Otonomi Khusus (DOKA), Bantuan Operasional (BOP) Mukim, dan dana pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin. “Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Illiza dalam sambutannya.
Alokasi Diarahkan ke Program yang Berdampak Langsung
Dengan tambahan dana tersebut, Wali Kota menegaskan alokasi anggaran akan difokuskan pada program yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat. “Sehingga alokasi anggaran dapat lebih diarahkan kepada program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penyesuaian ini, lanjutnya, merupakan respons atas dinamika pelaksanaan anggaran hingga pertengahan tahun. Faktor-faktor seperti perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat dan hasil evaluasi program menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan rancangan perubahan ini.
DPRK Ingatkan Kualitas Belanja, Bukan Sekadar Serapan
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah memberi catatan penting dalam proses pembahasan mendatang. Menurutnya, kenaikan angka anggaran tidak otomatis berarti baik jika tidak dibarengi dengan kualitas belanja yang terukur.
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Irwansyah. Ia menambahkan, KUA-PPAS adalah landasan awal penyusunan anggaran, sehingga perubahannya harus selaras dengan realisasi APBK 2026 dan dinamika pembangunan.
DPRK berkomitmen membahas dokumen ini secara konstruktif. Irwansyah juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat komunikasi dengan komisi-komisi serta Badan Anggaran selama proses pembahasan berlangsung.