ACEH — Penyidik Jampidsus Kejagung belum menghentikan laju operasi penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN. Setelah menetapkan dan menahan Dadan Hindayana Cs, tim penyidik masih menyisir sejumlah lokasi di wilayah Jakarta secara maraton sejak pekan lalu.
Lokasi Penggeledahan dan Fokus Penyidikan
Penggeledahan dilakukan di kantor pusat BGN, rumah dinas sejumlah pejabat eselon I dan II, serta dua perusahaan swasta yang diduga menjadi rekanan proyek pengadaan. Sumber di Kejagung menyebutkan, penyidik menyita dokumen kontrak, laporan keuangan, dan data elektronik dari server internal.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Senin (15/4).
Modus Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi di BGN melibatkan mark-up anggaran pengadaan alat kesehatan dan suplemen gizi untuk program nasional. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dadan Hindayana, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama BGN, diduga bersama tiga tersangka lainnya merekayasa spesifikasi teknis dalam tender fiktif. Uang hasil korupsi kemudian dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan fiktif milik kerabat tersangka.
Status Hukum Para Tersangka
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Jaksa meyakini para tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya jika tidak ditahan. Sidang perdana direncanakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada awal Mei mendatang.
Respons Pemerintah dan Langkah Ke Depan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, meminta Kejagung bekerja secara profesional dan transparan. Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh program BGN.
"Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Yang penting, program gizi nasional tidak boleh terganggu," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan.
Kejagung berjanji akan merampungkan berkas perkara dalam waktu 60 hari. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.