BANDA ACEH — Sebanyak 120 bangunan liar di kawasan Jalan Rukoh, Syiah Kuala, resmi dibongkar Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh pada Sabtu (6/6/2026). Bangunan-bangunan itu berada di ruas jalan belakang UIN Ar-Raniry, mulai dari kawasan Warkop Dek Mi hingga Kantor Keuchik Gampong Rukoh.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penertiban ini bukan dilakukan mendadak. Sejak jauh-jauh hari, pemerintah telah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
“Tahapannya sudah kita lakukan dari jauh-jauh hari dan sangat panjang mulai dari keuchik, camat, hingga sekarang baru kita lakukan penertiban dan penggusuran,” ujar Rizal.
Bangunan Berdiri di Atas Drainase Ganggu Fungsi Fasilitas Umum
Sebagian besar bangunan yang ditertibkan diketahui berdiri di atas saluran drainase. Kondisi ini dinilai menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan genangan di kawasan yang padat aktivitas tersebut.
“Tentu bagi yang membangun bangunan di tempat yang terlarang, apalagi di atas drainase ini harus kita lakukan penertiban,” tegas Rizal.
Jalan Rukoh merupakan jalur utama yang cukup padat karena berada di lingkungan kampus dan permukiman warga. Pemerintah kota berharap setelah pembongkaran, kawasan itu bisa lebih tertata, bersih, dan aman.
Proses Panjang: Dari Sosialisasi hingga Eksekusi
Penertiban melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparatur gampong hingga pemerintah kecamatan. Tujuannya agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menindaklanjuti arahan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
Langkah ini merupakan upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib. Pemerintah memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran lainnya di Banda Aceh.