BANDA ACEH — Kuasa hukum pelapor, Faisal, S.Sos., S.H. dari Kantor Hukum EMZED & Partners Law Firm, menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya kekeluargaan dan somasi tidak membuahkan hasil. Menurut Faisal, kliennya telah berusaha menyelesaikan persoalan secara persuasif, namun tidak mencapai kesepakatan yang dianggap memadai.
Dua Pasal Disangkakan ke GM Hotel
Laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh ini menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. "Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh berdasarkan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang telah kami serahkan," ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Kronologi: Pekerjaan atas Arahan GM
SI, yang berprofesi sebagai kepala tukang, mengaku menjalankan pekerjaan tersebut atas permintaan dan arahan langsung dari GM The Pade Hotel. Ia mengerahkan tenaga, waktu, serta mengeluarkan biaya selama pelaksanaan proyek. Namun hingga laporan diajukan, hak-hak yang menjadi harapannya belum terselesaikan sebagaimana mestinya.
Sebelum melapor ke polisi, pelapor telah menempuh jalur komunikasi dan menyampaikan somasi sebagai bentuk iktikad baik. "Kami hanya meminta kepastian hukum dan berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan," tambah Faisal.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Pihak Hotel
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan. Proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polda Aceh. Penyidik dijadwalkan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Peristiwa ini menambah daftar panjang sengketa hubungan kerja di sektor perhotelan Aceh yang berujung pada jalur hukum. Para pengamat menilai pentingnya transparansi kontrak kerja dan kepastian hak bagi pekerja lokal di industri pariwisata.