ACEH — Jakarta – Pemerintah mengambil langkah besar dalam tata niaga ekspor sumber daya alam. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026, tiga komoditas strategis—batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy—kini hanya bisa diekspor oleh BUMN yang ditunjuk sebagai pelaksana utama. Aturan ini membuka peluang penambahan komoditas lain secara bertahap.
Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) menilai kebijakan ini sebagai langkah berani. "Menempatkan BUMN sebagai pelaksana utama ekspor komoditas strategis adalah upaya konkret memastikan hasil bumi Indonesia memberi nilai tambah optimal bagi kemakmuran rakyat," ujar Ketua Umum ICRES, Surya Darma, Rabu (10/6/2026).
Tiga Catatan Kritis dari ICRES
Meski mendukung semangat kedaulatan ekonomi, ICRES menyoroti tiga hal yang harus diantisipasi. Pertama, soal tata kelola. BUMN yang ditunjuk sebagai perantara tunggal dan penentu harga ekspor memiliki kekuasaan besar. "Jangan sampai rantai birokrasi baru ini justru menciptakan inefisiensi yang melemahkan daya saing komoditas kita di pasar global," tegas Surya.
Kedua, momentum transisi energi. Dengan ekspor dikendalikan satu pintu, pemerintah punya instrumen penuh mengatur volume produksi nasional. ICRES berharap wewenang ini digunakan untuk menyelaraskan kuota ekspor dengan pembatasan produksi batu bara dalam negeri yang sudah dipangkas ke kisaran 600 juta ton. "Ini kesempatan emas membatasi ketergantungan pada energi fosil," kata Surya.
Ketiga, kepastian hukum. Masa transisi hingga akhir 2026 harus dimanfaatkan mengevaluasi kontrak eksisting secara adil. Ruang pengecualian bagi pelaku usaha yang sudah berinvestasi di hilirisasi harus dijaga agar tidak mengganggu iklim investasi dan kepercayaan investor internasional.
Skema Ekspor dan Pengecualian
Dalam PP ini, BUMN Ekspor bertindak sebagai pemilik barang sekaligus perantara tunggal. Mereka berwenang menentukan harga jual dan margin usaha dalam batas kewajaran. Pemerintah juga menyiapkan instrumen pengendalian, mulai dari verifikasi teknis hingga pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor.
Namun, aturan ini memberi kelonggaran bagi perusahaan yang sudah memiliki kontrak dengan pemerintah mencakup investasi, divestasi, serta pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Pengecualian akan diputuskan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Transisi dan Target Jangka Panjang
Pemerintah memberi waktu hingga 31 Desember 2026 untuk mengalihkan seluruh pelaksanaan ekspor ke BUMN. Selama periode ini, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaku usaha. Kontrak penjualan yang sudah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 juga akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.
ICRES menekankan, kontrol ketat ekspor energi fosil lewat PP ini seharusnya menjadi pendorong utama pemerintah beralih ke energi domestik yang lebih bersih dan murah dalam jangka panjang. "Kebijakan ini bukan sekadar soal ekspor, tapi tentang arah masa depan energi Indonesia," pungkas Surya.