Pencarian

Aceh Targetkan 6.497 Gampong Bertransaksi Non Tunai pada Juli 2026, Anggaran Desa Capai Rp50,88 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 • 12:59:31 WIB
Aceh Targetkan 6.497 Gampong Bertransaksi Non Tunai pada Juli 2026, Anggaran Desa Capai Rp50,88 Triliun
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh siapkan aplikasi transaksi non tunai untuk 6.497 gampong pada Juli 2026.

BANDA ACEH — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh memastikan peluncuran aplikasi transaksi non tunai untuk pengelolaan keuangan gampong akan dilakukan pada awal Juli 2026. Aplikasi tersebut akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.

Mengapa Transaksi Non Tunai Desa Mendesak Diterapkan?

Kepala DPMG Aceh, Iskandar, menyatakan bahwa besarnya alokasi dana desa menuntut sistem tata kelola yang semakin baik. Selama sepuluh tahun terakhir, Aceh telah mengelola dana desa sebesar Rp50,88 triliun.

"Besarnya anggaran yang dikelola juga menuntut sistem tata kelola yang semakin baik. Maka, transformasi digital merupakan keniscayaan," ujar Iskandar dalam Focus Group Discussion (FGD) implementasi transaksi non tunai di Banda Aceh, Kamis.

Kewajiban ini juga didasari oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan desa menggunakan transaksi non tunai untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan.

Tiga Tantangan Utama di Lapangan

Iskandar mengakui bahwa percepatan implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah kendala yang harus dicarikan solusi bersama. Pertama, kesiapan infrastruktur digital, di mana sejumlah wilayah masih memiliki keterbatasan jaringan internet dan akses telekomunikasi.

Kedua, kesiapan sumber daya manusia. Transformasi digital memerlukan perubahan pola pikir dan peningkatan kapasitas aparatur gampong agar mampu beradaptasi dengan sistem baru. Ketiga, budaya transaksi uang tunai yang sudah mengakar.

"Perubahan budaya ini tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan edukasi, sosialisasi, pendampingan serta proses adaptasi yang berkelanjutan," kata Iskandar.

Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci

Tantangan lainnya adalah sinergi antar pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga Bank Aceh Syariah sebagai bank persepsi. Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota berkomitmen mendukung implementasi ini melalui fungsi pembinaan, fasilitasi, koordinasi, serta pengawasan.

Iskandar menegaskan bahwa transaksi non tunai bukan sekadar kewajiban regulasi. "Melainkan instrumen perubahan menuju tata kelola pemerintahan gampong yang lebih baik, lebih modern, dipercaya masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

FGD yang digelar DPMG Aceh diharapkan menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala di lapangan, dan merumuskan langkah solusi yang realistis. Targetnya, transformasi digital pengelolaan keuangan bisa berjalan serentak di seluruh gampong se-Aceh.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks