ACEH SELATAN — Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, blak-blakan soal posisi pemerintah daerah yang hanya bisa menjadi penonton saat konflik antara perusahaan sawit dan warga memanas. Sebagian besar kewenangan perizinan perkebunan, kata dia, saat ini berada di tingkat provinsi dan pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah berpihak kepada masyarakat. Namun kami memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengawasi maupun mengambil tindakan terhadap perusahaan,” ujar Diva, Kamis (12/6/2026).
Daerah Hanya Bisa Rekomendasi dan Mediasi
Diva menjelaskan, tanpa kewenangan perizinan dan pengawasan yang memadai, Pemkab Aceh Selatan hanya bisa memberikan rekomendasi, memfasilitasi mediasi, dan menyampaikan temuan di lapangan ke instansi yang berwenang. Padahal, pemerintah daerah adalah pihak yang paling pertama menerima pengaduan warga dan paling paham dampak langsung aktivitas perusahaan.
“Kami yang menerima langsung pengaduan masyarakat. Kami yang mengetahui kondisi di lapangan. Karena itu akan lebih efektif apabila daerah diberikan kewenangan yang lebih besar dalam pengawasan,” tegasnya.
Tim Kaji Kembali Diaktifkan Usai Laporan Ormas
Langkah konkret mulai diambil setelah pada Mei 2026 lalu, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerahkan hasil review perizinan perusahaan sawit ke Pemkab Aceh Selatan. Dokumen itu memuat temuan konflik agraria, konflik sosial, dan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah daerah kembali mengaktifkan tim khusus yang dipimpin Asisten II Sekdakab Aceh Selatan. Tim ini akan menelaah dokumen dan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat maupun pihak perusahaan.
Kendala di Meja Mediasi: Perusahaan Tak Hadirkan Pengambil Keputusan
Diva mengakui upaya penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan selama ini belum maksimal. Pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan, namun persoalan tidak kunjung tuntas.
Salah satu kendala utama, kata Diva, adalah pihak perusahaan yang hadir dalam pertemuan bukan pengambil keputusan utama. Akibatnya, berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat tidak bisa langsung ditindaklanjuti di tempat.
Persoalan plasma, atau kewajiban perusahaan menyediakan kebun untuk masyarakat sekitar, menjadi isu paling banyak dikeluhkan. Diva menilai persoalan ini perlu perhatian serius agar tidak memicu konflik berkepanjangan.
Harapan agar Investasi Tak Jadi Petaka
“Kami berharap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Yang paling penting, masyarakat jangan sampai dirugikan,” kata Diva.
Pemerintah Aceh Selatan mendorong penyelesaian berbagai konflik perkebunan dengan melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang memiliki kewenangan perizinan dan pengawasan. Evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan di daerah itu diharapkan berjalan lebih efektif agar investasi benar-benar memberi manfaat bagi warga dan meminimalkan konflik.