BANDA ACEH — Proses legalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Aceh kian dipermudah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh baru saja menuntaskan pendaftaran Perseroan Perorangan untuk RM Cek Sal, sebuah rumah makan populer di Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa layanan ini dirancang praktis dan efisien. Pemohon tidak lagi memerlukan akta notaris. Semua proses dilakukan secara daring dan sertifikat badan hukum langsung terbit begitu data diisi lengkap.
Bagaimana Proses Pendaftaran Perseroan Perorangan di Aceh?
Meurah Budiman menjelaskan, sistem yang terintegrasi memungkinkan pelaku UMKM mendaftarkan usahanya kapan saja. "Kami memangkas birokrasi. Pendaftaran Perseroan Perorangan saat ini dirancang sangat praktis, tanpa perlu akta notaris, dan langsung selesai dalam hitungan menit secara online," ujarnya di Banda Aceh, Rabu.
Setelah data tervalidasi, pemohon bisa langsung mengunduh sertifikat resmi. Proses transparan ini disebut mematahkan anggapan bahwa mengurus legalitas usaha itu rumit dan berbelit-belit.
Reaksi Pemilik RM Cek Sal: Tak Perlu Waktu Lama
Salmiati, pemilik RM Cek Sal, mengaku terkejut dengan kemudahan layanan digital Kemenkum Aceh. "Awalnya saya pikir prosesnya akan berbelit-belit dan memakan waktu lama. Ternyata lewat sistem ini, hanya hitungan menit sertifikat resmi badan hukumnya langsung keluar. Sangat mudah dan cepat," katanya.
Dengan status badan hukum baru ini, manajemen RM Cek Sal kini lebih optimis mengembangkan bisnis secara profesional. Mereka berencana memperluas jaringan usaha dan mengakses kemitraan strategis yang membutuhkan legalitas formal.
Dampak Legalitas bagi UMKM di Aceh
Meurah Budiman menegaskan, kemudahan ini dihadirkan untuk memberikan proteksi hukum sekaligus kepastian usaha bagi pelaku industri mikro dan kecil. "Kecepatan dan kemudahan layanan ini merupakan komitmen nyata institusinya dalam mendorong sektor ekonomi lokal agar cepat naik kelas," ujarnya.
Kemenkum Aceh terus mengimbau pelaku UMKM lain di seluruh wilayah Aceh untuk segera memanfaatkan layanan ini. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperkuat daya saing usaha di pasar modern, terutama bagi pelaku usaha kuliner dan kerajinan yang ingin go digital.