Pencarian

Kemenkum Aceh Dorong Beras Sigupay dan Jengkol Abdya Dapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya untuk Petani

Senin, 22 Juni 2026 • 21:41:31 WIB
Kemenkum Aceh Dorong Beras Sigupay dan Jengkol Abdya Dapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya untuk Petani
Kemenkum Aceh mendorong sertifikasi indikasi geografis untuk beras sigupay dan jengkol Abdya guna memperkuat ekonomi petani.

BANDA ACEH — Dua komoditas khas Kabupaten Aceh Barat Daya, beras sigupay dan jengkol abdya, segera didaftarkan sebagai produk berindikasi geografis. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan strategi konkret untuk memperkuat ekonomi petani di tingkat hulu.

Mengapa Indikasi Geografis Penting untuk Beras Sigupay dan Jengkol Abdya?

Menurut Meurah Budiman, beras sigupay dan jengkol abdya memiliki reputasi serta karakteristik unik yang tidak dimiliki daerah lain. Jika tidak segera didaftarkan, potensi ekonomi ini dikhawatirkan justru dinikmati pihak luar atau dipalsukan.

"Beras sigupay dan jengkol abdya punya reputasi dan karakteristik unik yang tidak dimiliki daerah lain. Jika tidak segera didaftarkan, kita khawatir potensi ekonomi ini justru dinikmati pihak luar atau dipalsukan. Kemenkum Aceh siap mendampingi penuh proses pendaftarannya," ujar Meurah Budiman.

Dampak Langsung Sertifikasi bagi Petani dan UMKM Lokal

Kepastian hukum atas merek kolektif dan indikasi geografis akan langsung berdampak pada harga jual produk di tingkat petani. Meurah Budiman menambahkan, perlindungan ini menjadi kunci utama agar komoditas lokal Abdya memiliki daya saing tinggi di pasar nasional hingga internasional.

"Pendaftaran ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah konkret untuk meningkatkan harga jual produk di tingkat petani," tegasnya.

Pemkab Abdya Akui Hambatan Dokumentasi, Apresiasi Jemput Bola Kemenkum

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Abdya, Amrizal, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia mengakui bahwa keterbatasan dokumentasi data selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam proses perlindungan hukum produk unggulan daerah.

"Pemkab Abdya mengakui keterbatasan dokumentasi data selama ini menjadi salah satu hambatan. Kami mengapresiasi jemput bola yang dilakukan Kemenkum Aceh," kata Amrizal.

Ia menambahkan bahwa beras sigupay dan jengkol abdya adalah identitas Kabupaten Aceh Barat Daya. Pihaknya segera menginstruksikan instansi terkait untuk mengumpulkan dokumen deskripsi berkas yang diperlukan agar sertifikat indikasi geografis bisa segera diterbitkan.

Sentra Kekayaan Intelektual Segera Dibentuk di Abdya

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Aceh dan Pemkab Abdya juga sepakat untuk mengasistensi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Aceh Barat Daya. Pusat layanan ini nantinya akan berfungsi sebagai loket konsultasi dan pendampingan bagi para petani serta pelaku UMKM lokal yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka secara cepat dan terintegrasi.

Langkah ini dinilai strategis mengingat masih minimnya pemanfaatan perlindungan hukum terhadap kekayaan alam khas Abdya yang luar biasa. Dengan adanya sentra tersebut, diharapkan semakin banyak produk lokal yang terlindungi dan bernilai tambah di pasar.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks