BENER MERIAH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial A (53) yang diduga melakukan pembacokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bener Kelipah. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Lot Bener Kelipah.
Korban Ditemukan Dalam Kondisi Luka Parah
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Selasa (23/6/2026). Seorang saksi mendatangi rumah terduga pelaku dan melihat korban dalam kondisi terluka parah, sehingga langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah.
"Dari hasil penyelidikan, korban ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka bacok yang diduga dilakukan oleh terlapor menggunakan sebilah parang," jelas Julpandi kepada media, Rabu (24/6/2026).
Motif Pembacokan: Sakit Hati Karena Hubungan Suami Istri
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Personel Satreskrim bersama Polsek Bandar berhasil mengamankan A pada Selasa (23/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif A melakukan pembacokan terungkap. "Motifnya karena sakit hati, karena tidak ada keterbukaan selama menjalani hubungan suami istri," terang Iptu Julpandi.
Pelaku Terancam Pasal Penganiayaan Berat
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat pembuktian perkara, sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ucap Julpandi.