Pencarian

12 WNA Masuk DPO, Polisi Buru Jaringan Tambang Ilegal di Gunung Botak Maluku

Jumat, 26 Juni 2026 • 14:24:01 WIB
12 WNA Masuk DPO, Polisi Buru Jaringan Tambang Ilegal di Gunung Botak Maluku
Polisi memburu 12 WNA DPO terkait tambang ilegal di Gunung Botak, Maluku.

ACEH — Ambon — Jaringan penambangan ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, tidak hanya melibatkan warga lokal. Kementerian ESDM mengungkap, puluhan warga asing ikut bermain di lokasi tambang yang sudah lama menjadi sumber konflik sosial dan kerusakan lingkungan ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan dari 26 tersangka yang ditetapkan, 12 WNA sudah ditahan di Rutan Ambon. Namun, 12 WNA lainnya sudah melarikan diri ke luar negeri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, satu WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia,” ujar Jeffri di Ambon, Kamis (25/6).

Dari Bangun Jalan hingga Laboratorium Emas

Jeffri menjelaskan, para tersangka tidak sekadar menambang. Mereka membangun ekosistem tambang ilegal yang lengkap: akses jalan, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, hingga laboratorium penyulingan emas.

“Mereka diduga memiliki peran penting dalam mendukung operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan tambang, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga pembangunan berbagai sarana pendukung lainnya,” papar Jeffri.

Proses Hukum Dimulai April 2026

Status perkara ini naik ke penyidikan pada 3 April 2026. Penyidik kemudian mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.

Penyitaan dan penyegelan barang bukti dilakukan di Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta. Dua gelar perkara digelar pada 22 Mei dan 22 Juni 2026 sebelum penetapan tersangka resmi diumumkan.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 KUHP baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Buru Buron, Kembangkan Kasus

Pemerintah berjanji penyidikan akan terus dikembangkan jika ditemukan fakta baru. PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri saat ini melengkapi berkas perkara untuk penuntutan.

Jeffri juga mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. “Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” katanya.

Gunung Botak sendiri sudah lama menjadi titik rawan tambang ilegal di Maluku. Kasus ini menunjukkan, penambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan sindikat lintas negara yang terorganisir.

Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks