ACEH — Langsa — Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) di tingkat gampong mendapat instruksi tegas dari DPMG Kota Langsa untuk mengawasi dan menertibkan atribut kampanye yang melanggar aturan. Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMG Kota Langsa, Adi Sudirman yang akrab disapa Nyakman, menegaskan bahwa pemasangan baliho atau spanduk di ruang publik dan lingkungan gampong sebelum jadwal resmi merupakan pelanggaran kampanye di luar tahapan.
Aturan Ketat yang Wajib Dipatuhi Calon Geuchik
Dalam imbauan yang disampaikan melalui Plt DPMG Hafriniza, SE, ada sejumlah poin utama yang harus ditaati oleh 47 calon geuchik. Pertama, calon dilarang keras memasang alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk sebelum waktu yang ditetapkan. Kedua, P2G diwajibkan melakukan pengawasan ketat dan menertibkan atribut yang sudah terlanjur terpasang.
“Calon geuchik dilarang keras memasang baliho, spanduk, maupun alat peraga kampanye sejenis di ruang publik dan pada lingkungan masing-masing gampong,” tegas Kabid DPMG, Nyakman, Jumat (26/6/2026).
Metode Sosialisasi Alternatif yang Direkomendasikan
Agar proses demokrasi tetap berjalan, DPMG Kota Langsa menyarankan para calon untuk menggunakan metode sosialisasi yang lebih terukur. Pertemuan tatap muka, forum resmi gampong, atau media yang telah disepakati bersama P2G menjadi opsi yang diperbolehkan selama masa larangan ini.
“Pastikan untuk selalu berkoordinasi langsung dengan aparatur gampong atau melihat langsung pembaruan regulasi terkait Pilchiksung yang dikeluarkan oleh DPMG Kota Langsa,” ujar Nyakman.
Dampak Pelanggaran dan Imbauan ke Masyarakat
Pemasangan baliho sebelum jadwal yang diizinkan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal. DPMG mengingatkan bahwa alat peraga sosialisasi (APS) baru boleh dipasang sesuai jadwal resmi yang sudah ditetapkan oleh pihak DPMG Kota Langsa.
Masyarakat dan simpatisan diimbau untuk bersabar menunggu tahapan resmi dimulai. “Para Pilchiksung di 47 Gampong saya berharap baliho atau alat peraga kampanye lainnya yang tidak diperbolehkan terpasang di tempat umum sebelum pada waktunya,” harap Kabid PMG Kota Langsa, Nyakman.
Langkah preventif ini diambil pemerintah setempat untuk memastikan pelaksanaan Pilchiksung berjalan kondusif, aman, dan menjaga estetika kota. DPMG terus memantau perkembangan di lapangan dan mengingatkan seluruh calon serta tim sukses untuk mematuhi Perwal yang telah ditandatangani Wali Kota Langsa, Jeffri Santana S, Putra, SE.