BANDA ACEH — Seorang ayah di Banda Aceh harus menjalani hukuman kerja sosial selama 100 jam di masjid setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menelantarkan anak kandungnya. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada pekan ini, menggantikan hukuman penjara empat bulan yang semula dijatuhkan.
Humas PN Banda Aceh Jamaludin mengatakan putusan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru di daerah tersebut. "Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Akan tetapi hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam," katanya, Jumat.
Perkara Berawal dari Perceraian 2014
Kasus ini bermula dari perceraian orang tua korban pada 2014. Sejak saat itu, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil sejak 2019 tidak pernah memberikan nafkah, pemeliharaan, pendidikan, maupun perlindungan yang layak kepada anak kandungnya.
Fakta persidangan mengungkap meskipun memiliki penghasilan tetap sebagai PNS, kewajiban terhadap anak tetap tidak dipenuhi. Akibatnya, anak korban bersama ibunya mengalami kesulitan ekonomi berat hingga harus berpindah-pindah tempat tinggal, sebelum akhirnya menetap di rumah keluarga ibunya di Kabupaten Pidie.
Dampak Psikologis pada Anak: PTSD
Dari hasil pemeriksaan psikologis yang dihadirkan dalam persidangan, korban mengalami gangguan post traumatic stress disorder (PTSD). Kondisi ini memengaruhi emosional, perilaku, dan perkembangan anak secara signifikan.
Majelis hakim yang diketuai Fauzi, didampingi Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati, menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Seluruh unsur tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak telah terpenuhi.
Hal Meringankan: Damai dan Komitmen Nafkah
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berdamai dengan korban serta keluarga korban.
Langkah restoratif juga diambil terdakwa dengan menyerahkan uang pemulihan sebesar Rp70 juta. Ia berkomitmen memberikan nafkah bulanan Rp1 juta, membantu biaya pendidikan anak, serta kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah.
"Majelis hakim juga mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif lebih tepat diterapkan dalam perkara tersebut karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan keluarga dan kepentingan terbaik bagi anak," kata Jamaludin.
Pekerjaan Sosial di Bawah Pengawasan Jaksa
Pidana kerja sosial selama 100 jam akan dilaksanakan di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Pelaksanaannya berada di bawah pengawasan jaksa penuntut umum.
Jamaluddin menambahkan, dengan penerapan pidana kerja sosial ini, PN Banda Aceh menegaskan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan, perlindungan korban, dan perbaikan perilaku pelaku. "Putusan ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam implementasi KUHP di Pengadilan Negeri Banda Aceh," pungkasnya.