BANDA ACEH — Seorang oknum anggota Polri harus berurusan dengan hukum setelah merampok toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku berinisial MZ (28) ditangkap tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, pada Sabtu (18/7/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat beraksi.
Motif Pelaku: Tekanan Ekonomi
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, MZ mengakui perbuatannya. "Motifnya diduga karena tekanan ekonomi," kata Joko saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta di lapangan. Polisi juga mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perampokan ini.
Polda Aceh Minta Maaf, Beri Sanksi Tegas
Institusi Polri langsung bereaksi atas ulah anggotanya. Polda Aceh menyampaikan permohonan maaf resmi kepada masyarakat Aceh Selatan dan seluruh warga Aceh.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini," ujar Joko. Ia menambahkan, proses hukum terhadap MZ dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. "Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," tegasnya.
Barang Bukti Senpi Diamankan
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Satu pucuk senjata api yang diduga digunakan MZ saat merampok kini sudah berada dalam penguasaan penyidik.
Joko memastikan kasus ini ditangani langsung oleh Polda Aceh. "Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu meski pelaku merupakan anggota Polri," pungkasnya.