Pencarian

Status Wakaf Blangpadang di Aceh Belum Jelas, Pemerintah Minta Kepastian Hukum – Opsi Isbat via Mahkamah Syar’iyah Mengemuka

Sabtu, 25 Juli 2026 • 14:14:01 WIB
Status Wakaf Blangpadang di Aceh Belum Jelas, Pemerintah Minta Kepastian Hukum – Opsi Isbat via Mahkamah Syar’iyah Mengemuka

BANDA ACEH — Persoalan tanah Blangpadang sudah puluhan tahun mengemuka sebagai polemik aset antara pemerintah, TNI AD, dan masyarakat yang meyakini lahan itu merupakan wakaf sultan untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman. Kini, pemerintah pusat mulai turun tangan lewat koordinasi lintas kementerian.

Opsi Isbat Wakaf: Solusi Hukum Lewat Mahkamah Syar’iyah

Dalam pertemuan di Jakarta, Menko Yusril mengaku telah melaporkan masalah ini kepada Presiden. Ia menawarkan mekanisme isbat wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai dasar hukum yang kuat.

“Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Yusril.

Isbat wakaf dianggap bisa memotong kebuntuan administrasi, mengingat saat ini lahan Blangpadang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai TNI AD. Secara historis, Yusril mengakui ada dasar kuat bahwa tanah itu wakaf Sultan Iskandar Muda.

Dasar Historis vs Administrasi Negara

Wagub Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar aset, melainkan nilai sejarah dan keagamaan masyarakat Aceh. “Ini bukan hanya persoalan aset, tetapi juga bagian dari sejarah dan nilai keagamaan masyarakat Aceh,” katanya.

Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen dan bukti historis yang menunjukkan status wakaf sultan untuk Masjid Raya Baiturrahman. Namun, status BMN dan penguasaan TNI AD membuat penyelesaian tidak bisa dilakukan semata-mata atas dasar sejarah.

Langkah Selanjutnya: Rapat Lintas Kementerian

Menko Yusril akan mengoordinasikan rapat lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Agama. Hasil koordinasi ini akan menjadi bahan laporan kepada Presiden untuk menentukan langkah final yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Masyarakat Aceh menunggu kepastian status Blangpadang, yang selama ini kerap digunakan sebagai lapangan serbaguna di pusat kota Banda Aceh. Jika penetapan wakaf berhasil, pengelolaan lahan itu akan kembali ke Masjid Raya Baiturrahman.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: masakini.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks