BANDA ACEH — Dua opsi status penanganan bencana mengemuka dalam rapat Forkopimda Aceh yang digelar Kamis (23/7/2026). Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengungkapkan bahwa opsi pertama adalah tetap mempertahankan status transisi darurat, sementara opsi kedua melanjutkan ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).
Konsekuensi Masing-Masing Opsi
Menurut Nurlis, Gubernur Mualem menilai keputusan mengenai status bencana sebaiknya diambil secara bersama melalui koordinasi dengan Forkopimda. “Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penanganan bencana membutuhkan koordinasi serta kerja sama solid dari seluruh pihak yang selama ini terlibat membantu masyarakat terdampak.
Selain Forkopimda, Gubernur juga akan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian. Nurlis menyebutkan, keterlibatan berbagai unsur, mulai dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, wartawan, influencer, hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penanganan bencana. Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun diarahkan untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan mahasiswa, dalam setiap rapat penanganan bencana.
Gubernur Usul Kayu Gelondongan untuk Warga Terdampak
Dalam rapat Forkopimda, Gubernur Mualem juga mengusulkan agar kayu-kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak. “Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya,” kata Nurlis menirukan pernyataan Gubernur.
Usulan itu disertai permintaan pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan. “Seluruh peserta rapat Forkopimda setuju dengan keinginan Gubernur Mualem,” kata Nurlis. Kapolda Aceh menyatakan kesiapan mendukung kebijakan tersebut dengan mengerahkan personel di lapangan. “Kapolda menyatakan akan mengerahkan personilnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana,” jelas Nurlis.
Tenggat 30 Juli 2026
Status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh akan berakhir pada 30 Juli 2026. Pemerintah Aceh masih mengkaji langkah lanjutan sebelum menetapkan status penanganan bencana berikutnya. Keputusan final diharapkan segera keluar setelah koordinasi antara Gubernur, Forkopimda, dan Mendagri rampung.
Sebelumnya, bencana hidrometeorologi—seperti banjir dan longsor—melanda sejumlah wilayah di Aceh, menyebabkan kerusakan infrastruktur dan memaksa warga mengungsi. Penanganan pascabencana kini memasuki fase kritis karena perubahan status akan menentukan alokasi anggaran, mekanisme bantuan, serta kewenangan lembaga yang terlibat.