BANDA ACEH — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM membentuk Forum Sumur Minyak Masyarakat (FORSUMA) Wilayah Kerja Aceh 2026. Forum ini dirancang sebagai wadah koordinasi untuk mempercepat penataan sumur minyak masyarakat yang selama ini masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari ketertiban administrasi hingga keselamatan kerja.
Ketua Tim Task Force Pengelolaan Sumur Masyarakat WK Aceh, Ibnu Hafizh, menegaskan bahwa penataan sumur masyarakat harus dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, aspek administratif, teknis, K3L, komersial, dan kelembagaan menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh.
Apa Saja Isi Pembekalan FORSUMA?
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, BPMA, SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMD, koperasi, dan pelaku UMKM mendapatkan pembekalan teknis. Materi yang diberikan mencakup mekanisme pelaporan produksi, perizinan lingkungan, hingga penerapan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).
Selain itu, panitia juga menyediakan sesi coaching clinic untuk mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam memenuhi persyaratan kerja sama dengan KKKS. Forum ini sekaligus menjadi tempat konsultasi bagi para pengelola yang menemui kendala teknis dan administratif di lapangan.
Mengapa Peraturan Baru Jadi Momentum?
Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 disebut menjadi titik penting dalam penataan sumur minyak masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu membuat pengelolaan sumur lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara serta daerah dengan tetap berpegang pada good engineering practice dan standar keselamatan kerja yang terukur.
Kendati demikian, Ibnu Hafizh mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Beberapa di antaranya adalah penetapan Badan Usaha Kecil (BUK), penyusunan skema komersial, serta kesiapan infrastruktur pendukung di lapangan.
"Namun, melalui sinergi antara BPMA, SKK Migas, pemerintah daerah, KKKS, dan pemangku kepentingan lainnya, kita meyakini percepatan implementasi kebijakan tersebut dapat segera terwujud," ujar Ibnu di Banda Aceh, Jumat.
Bagaimana SKK Migas Memandang Pengelolaan Sumur Rakyat?
Spesialis Madya Eksploitasi SKK Migas, Luthfi Yuli Triono, menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat tidak hanya soal mengejar produksi. Aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap prinsip Good Engineering Practices (GEP) harus dikedepankan.
Menurut Luthfi, tata kelola yang akuntabel akan menciptakan kepastian hukum sekaligus mengurangi praktik ilegal yang selama ini kerap terjadi di sektor hulu migas. Ia berharap FORSUMA mampu membangun sinergi kuat antara pemerintah, KKKS, dan masyarakat.
"Pengelolaan sumur masyarakat bukan hanya soal peningkatan produksi, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, mengurangi praktik ilegal, dan mendorong tata kelola migas yang akuntabel," demikian Luthfi Yuli Triono.
Melalui forum ini, BPMA menargetkan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh dapat berjalan lebih efektif dan sesuai regulasi. Ke depan, sinergi yang terbangun diharapkan mendukung peningkatan produksi migas nasional sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.