Pencarian

IFG Gaet Kementerian Hukum, Tata Kelola Holding Asuransi Danantara Dikunci Lebih Ketat

Minggu, 02 Agustus 2026 • 14:25:01 WIB
IFG Gaet Kementerian Hukum, Tata Kelola Holding Asuransi Danantara Dikunci Lebih Ketat
IFG menggelar sosialisasi internal bersama Kementerian Hukum terkait Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 di Aceh.

ACEH — Konsolidasi BUMN di klaster asuransi tidak hanya soal menggabungkan bisnis, tetapi juga merapikan berkas-berkas legal di belakangnya. IFG merespons kebutuhan itu dengan menggelar sosialisasi internal bersama Kementerian Hukum, membedah Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas.

Aturan yang diteken 17 Desember 2025 itu memuat sejumlah perubahan signifikan dalam administrasi badan hukum. Mulai dari pemanfaatan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), verifikasi substantif transaksi perubahan data, hingga kewajiban penyampaian laporan tahunan. Ada pula ketentuan baru mengenai status korporasi nonaktif yang wajib dipahami oleh setiap entitas di lingkungan holding.

Direktur SDM dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati bagi grupnya. "Tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas, keberlangsungan bisnis, menciptakan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap IFG Group," ujarnya.

Notaris Jadi Garda Terdepan Kepatuhan

IFG tidak berhenti pada sosialisasi internal. Perusahaan mengundang para notaris mitra kerja untuk duduk satu meja dalam forum bertajuk IFG Regulatory Update. Alasannya sederhana: setiap aksi korporasi yang dilakukan IFG maupun anak usahanya—baik penggabungan, perubahan anggaran dasar, hingga restrukturisasi—pasti melewati tangan notaris.

Rizal menekankan bahwa notaris memegang peran strategis sebagai mitra perusahaan. "Setiap tindakan korporasi tersebut memerlukan pemenuhan administrasi badan hukum secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya. Dengan menyamakan pemahaman antara tim internal dan notaris, target waktu pengurusan dokumen bisa dicapai lebih cepat tanpa mengorbankan aspek prosedural.

Kesamaan persepsi ini dinilai krusial, mengingat kesalahan kecil dalam administrasi badan hukum bisa berujung pada penolakan dokumen oleh Kementerian Hukum. Padahal, dalam proses konsolidasi yang tengah berjalan, keterlambatan administrasi berpotensi menghambat efektivitas integrasi entitas BUMN asuransi ke dalam satu payung holding.

Menjaga Kepercayaan di Tengah Transformasi

Langkah ini bukan sekadar formalitas. IFG tengah berada di fase krusial sebagai bagian dari Danantara Indonesia, di mana pengawasan publik terhadap pengelolaan BUMN semakin ketat. Penguatan administrasi badan hukum menjadi salah satu pilar untuk memastikan arahan Presiden terkait konsolidasi berjalan sesuai prinsip good corporate governance.

Bagi IFG, kepatuhan regulasi adalah prasyarat untuk membangun kepercayaan investor dan publik. Dengan tata kelola yang solid, holding ini berharap dapat memperkuat manajemen risiko, mendukung transformasi bisnis, dan pada akhirnya meningkatkan daya saing di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi. Kejelasan status hukum setiap entitas juga menjadi modal penting untuk menarik mitra strategis di masa depan.

Melalui sosialisasi ini, IFG memastikan seluruh anggota holding memiliki pemahaman yang seragam mengenai implementasi aturan terbaru. Harapannya, tidak ada lagi celah administratif yang bisa menggagalkan proses konsolidasi yang tengah berjalan di bawah koordinasi Danantara.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pantau.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks