BANDA ACEH — Sebanyak 228 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Aceh resmi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada Kamis, 6 Agustus 2026. Prosesi pengambilan sumpah dan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan digelar di Gedung Serba Guna Lantai II Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh.
Mereka tersebar di 22 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dari jumlah itu, enam orang merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang akan memperkuat jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
Gubernur: Seleksi CPNS diikuti Puluhan Ribu Pelamar
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan bahwa seluruh PNS yang baru dilantik telah melewati proses seleksi yang ketat. Ribuan pelamar bersaing melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinilai objektif, transparan, dan akuntabel.
“Saudara telah melewati proses seleksi yang sangat kompetitif bersama puluhan ribu pelamar melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN yang objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra.
Status PNS Bukan Sekadar Pekerjaan, Melainkan Amanah
Dalam arahannya, Gubernur Mualem mengingatkan bahwa status sebagai PNS bukan sekadar profesi. Ia menyebut pengangkatan ini menjadi awal dari tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat dan menjalankan kebijakan publik.
“Hari ini merupakan hari yang membahagiakan sekaligus menjadi awal dari amanah besar yang Saudara emban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya integritas dan etos kerja dalam mewujudkan visi pembangunan Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan. Menurutnya, aparatur yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menguasai teknologi menjadi kunci pelayanan publik yang profesional.
Kepala SKPA Diminta Bina PNS Baru
Para PNS yang baru diangkat diminta untuk bekerja berdasarkan sistem merit, kinerja, dan disiplin. Masa awal penugasan dinilai sebagai fase krusial dalam membentuk karakter dan budaya kerja ASN.
“Setelah menerima Surat Keputusan ini, Saudara harus memahami bahwa setiap ASN dituntut untuk bekerja berdasarkan sistem merit, kinerja, dan disiplin,” tegas Mualem.
Ia meminta seluruh kepala SKPA memberikan pembinaan dan pendampingan intensif kepada PNS baru agar cepat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Prosesi pengangkatan turut disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar serta Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan BKA, Dr. Faisal.