BANDA ACEH — Komitmen Bank Aceh Syariah terhadap kewajiban zakat perusahaan kembali dibuktikan dengan penyerahan dana senilai Rp400 juta kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh. Dana tersebut secara simbolis diserahkan Pemimpin Bank Aceh Syariah KCU, Andri Wardani, kepada Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, di Pendopo Wali Kota, Senin (10/8/2026).
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya bank mendukung pengelolaan zakat melalui lembaga resmi di bawah Pemerintah Kota Banda Aceh. Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan Dana untuk Pemberdayaan Mustahik
Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr Tgk M Yusuf Al-Qardhawy, menjelaskan bahwa dana zakat perusahaan tersebut akan disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pihaknya memastikan dana tersebut digunakan untuk program yang menyentuh langsung masyarakat yang berhak menerima.
“Zakat perusahaan senilai Rp400 juta tersebut selanjutnya akan dikelola melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh sesuai ketentuan pengelolaan zakat, sehingga dapat disalurkan kepada para mustahik dan dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan serta kesejahteraan masyarakat,” jelas Dr M Yusuf dalam keterangannya.
Hadir dalam Acara Penyerahan
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Illiza didampingi oleh jajaran pengurus Baitul Mal. Turut hadir Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh Dr Tgk M Yusuf Al-Qardhawy, Komisioner Baitul Mal Bidang Pengumpulan ZIS H. Muhammad Aulia, Komisioner Andriana, serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh Irwan.
Dari pihak Bank Aceh Syariah, hadir Kepala Bagian Komersil dan UMKM Ziad Farhad, Pemimpin Bank Aceh Syariah KCP Balaikota Rully Marzuli, serta Ahmad Fauzan yang menjabat sebagai Petugas Umum dan SDI Bank Aceh Syariah KCU.
Dorongan bagi Perusahaan Menyalurkan Zakat
Baitul Mal Kota Banda Aceh terus mendorong perusahaan dan lembaga usaha di ibu kota provinsi Aceh ini untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Langkah ini dinilai tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berdampak langsung pada upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Banda Aceh.
Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan perusahaan lain dapat mengikuti jejak Bank Aceh Syariah dalam menyalurkan zakat secara terstruktur dan tepat sasaran.