BANDA ACEH — Sebelum era fatwa dan pembubaran aliran melalui jalur hukum, Aceh sudah lebih dulu menghadapi pergolakan akidah sejak masa kesultanan. Gelar Serambi Mekkah yang melekat pada provinsi ujung barat Sumatera itu bukan sekadar lakab, melainkan hasil perjalanan berabad-abad mempertahankan batas-batas keimanan.
Bara Wujudiyyah di Halaman Baiturrahman
Pada masa transisi kekuasaan dari Sultan Iskandar Muda ke Sultan Iskandar Tsani sekitar tahun 1637 M, Aceh diguncang polemik teologis besar. Paham tasawuf falsafi Wujudiyyah atau Wahdatul Wujud warisan Hamzah Fansuri dan Syamsuddin al-Sumatrani saat itu mengakar kuat di tengah masyarakat.
Kondisi berubah ketika Syekh Nuruddin Ar-Raniri, ulama besar dari Gujarat, tiba dan diangkat menjadi Mufti Kesultanan. Ar-Raniri memfatwakan ajaran tersebut menyimpang karena dianggap menyamakan wujud Sang Pencipta dengan makhluk-Nya.
Dengan dukungan penuh Sultan, aliran ini ditumpas dan kitab-kitabnya dibakar di halaman Masjid Raya Baiturrahman. Peristiwa itu bukan legenda urban — rinciannya terekam dalam manuskrip Bustan as-Salatin fi Dzikr al-Awwalin al-Akhirin karya Ar-Raniri sendiri.
Dari Titah Istana ke Dokumen Hukum
Setelah Indonesia merdeka, berbagai aliran menyimpang menyusup ke Aceh lewat provinsi tetangga. Yang baru pada era ini: gerakan yang dinilai menyimpang dari akidah ahlusunah waljamaah tidak hanya dibenturkan dengan ajaran Islam, tetapi juga Pancasila.
Metode itu dipakai Ali Hasjmy sewaktu memimpin Majelis Ulama Indonesia Daerah Aceh. Pada 1983, Hasjmy membeberkan nama-nama aliran sesat yang menyebar di Aceh, yakni ajaran sindikat Ahmadiyah Qadiyan dan gerakan Makrifatullah buatan Profesor Syeh Arifin.
Penyebarannya mencakup Kutacane, Aceh Timur, Sinabang, Takengon, dan Lhokseumawe. Hasjmy bahkan menduga Ahmadiyah Qadiyan adalah gerakan berkedok Islam yang membawa misi komunisme.
Mengapa MUI Aceh Getol Melawan Makrifatullah dan Ahmadiyah Qadian?
Kedua ajaran itu sebetulnya sudah difatwakan sesat dalam Rapat Kerja Komisi A MUI Aceh pada 16 Juli 1978. Makrifatullah dijatuhi fatwa karena meyakini seseorang yang sudah mencapai derajat makrifat tidak wajib lagi menjalankan syariat Islam seperti salat, zakat, puasa, dan haji.
Ajaran itu juga mengajarkan bahwa alam lebih dahulu terbentuk daripada Allah. Pendapat lain yang dianggap menyimpang: yang mencabut nyawa orang mukmin bukan malaikat melainkan Allah langsung.
Setelah dinyatakan sesat, para pelopor serta pengikut Makrifatullah membandel. Mereka terus menyebarluaskan ajarannya di sekitar Banda Aceh. Sikap itu membuat para ulama di MUI Aceh berang dan terus menekan aliran tersebut.
Surat Bantahan Ahmad Arifin ke MUI Aceh
Beberapa bulan kemudian, Ahmad Arifin melawan fatwa tersebut. Dalam surat yang dikirim kepada MUI Aceh pada 20 September 1979, ia menyampaikan keberatannya.
Arifin membantah telah menciptakan aliran sesat, apalagi membuat gerakan yang menggunakan nama dirinya. Ia menegaskan dirinya muslim yang taat pada syariat Islam, dan anggapan bahwa ia mengajarkan hal menyimpang bersumber dari fitnah serta kesalahpahaman.
Dalam suratnya, Ahmad Arifin menyatakan: "Atas keputusan tersebut, dengan ini saya nyatakan bahwa saya atas nama Ahmad Arifin pribadi merasa tersinggung karena saya tidak pernah mengetahui adanya apa yang disebut 'ajaran Ahmad Arifin' di mana saya tidak pernah membuat suatu ajaran baru atau metode ajaran tersendiri di dalam agama Islam."
Narasi Keterancaman Pancasila sebagai Tekanan Hukum
Dalam sebuah pertemuan para penegak hukum di Aceh, Hasjmy mengatakan aliran-aliran yang telah difatwakan sesat oleh MUI Aceh "berusaha memecahbelahkan umat Islam dan merusak ajaran Islam serta doktrin Pancasila murni" (Gema, Juni-Juli 1984).
Dengan membangkitkan narasi keterancaman Pancasila, Hasjmy ingin memberikan tekanan hukum formal terhadap ajaran sesat yang disebarkan di Aceh secara rahasia dan sistematis. Ia berupaya meyakinkan para penegak hukum bahwa menghukum para penggerak aliran yang menyimpang dari akidah Islam sama halnya dengan "menyelamatkan Pancasila".
Pendekatan itu menandai pergeseran cara Aceh menangani penyimpangan akidah — dari titah istana di era kesultanan menjadi dokumen hukum dan fatwa kelembagaan di era modern.