JAKARTA — Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Rizal Kasli mengungkapkan, pertambangan ilegal (PETI) tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Menurut dia, titiknya cukup banyak, mulai dari Aceh hingga Papua.
Rizal menilai penindakan terhadap tambang ilegal masih lemah. Pengawasan yang tidak konsisten membuat aktivitas itu terus berjalan hingga kini.
Pendanaan Besar dan Jaringan Perlindungan Jadi Penghambat
Menurut Rizal, tambang ilegal sulit diberantas karena kegiatan tersebut melibatkan pendanaan besar serta jaringan perlindungan di berbagai daerah. Kedua faktor itu membuat penegakan hukum tidak berjalan mulus di lapangan.
Ia juga menyoroti alasan ekonomi sebagai pemicu. Sebagian masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan akhirnya beralih ke pertambangan ilegal.
"Alasan ekonomi membuat sebagian masyarakat tidak bekerja sehingga akhirnya beralih ke pertambangan ilegal," ujarnya.
Bedakan Tambang Rakyat dan Operasi Alat Berat
Rizal berpandangan pemerintah perlu membedakan penanganan tambang rakyat dengan operasi ilegal berskala besar yang menggunakan alat berat. Tambang rakyat, kata dia, harus dibina, sedangkan operasi besar perlu ditindak tegas karena merugikan negara.
"Tambang rakyat harus dibina, sedangkan operasi besar dengan alat berat perlu ditindak tegas karena merugikan negara," ucap Rizal.
Ia mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto menindak tegas tambang ilegal. Menurutnya, negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai program prioritas nasional.
Usul Tim Khusus Lapor Langsung ke Presiden
Rizal mengusulkan pembentukan tim khusus yang tidak terstruktur. Tim itu bertugas melaporkan kondisi lapangan langsung kepada Presiden Prabowo setiap hari.
Laporan langsung dinilai perlu agar pemerintah memperoleh gambaran utuh dan memastikan penindakan berlangsung konsisten di lapangan.
"Kalau laporan yang masuk tidak sesuai kondisi lapangan, penindakan menjadi sulit, sehingga pengawasan langsung sangat diperlukan," katanya.
Dampak ke Penerimaan Negara
Pengawasan dan penegakan hukum, menurut Rizal, perlu diperkuat agar aktivitas pertambangan ilegal tidak mengurangi potensi penerimaan negara secara nasional. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan sumber daya pertambangan memberi manfaat bagi pembangunan dan masyarakat Indonesia.
Catatan PERHAPI ini menempatkan tambang ilegal sebagai persoalan lintas daerah, termasuk di Aceh. Penanganannya menuntut koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.