ACEH — Pemerintah menetapkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berstatus pegawai BUMN, bukan ASN, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditunjuk sebagai pemberi kerja, sementara penempatan calon manajer ditargetkan rampung paling lambat 25 September 2026.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan status kepegawaian itu menjadi bagian dari penataan sistem kerja sebelum penempatan dilakukan. Pemerintah menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, hingga skema pengupahan bagi para manajer.
"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari dalam keterangan resmi, Senin (21/9).
Dua Badan Usaha Jadi Pemberi Kerja
Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja para manajer adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan perusahaan tersebut dalam menyiapkan penempatan calon manajer.
Adapun untuk Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), pemberi kerja adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Qodari menegaskan penataan mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan masing-masing pemberi kerja.
"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara," ujarnya.
Alasan Pemerintah Tak Buru-Buru Menempatkan
Sejumlah aspek perlu dipastikan sebelum penempatan, mulai dari waktu mulai bekerja, lokasi penugasan, hubungan kerja, hingga hak yang diterima. Pemerintah menyoroti kondisi sebagian calon manajer yang disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya demi mengikuti program ini.
Karena itu, aspek administratif dan hukum disiapkan agar calon manajer punya kejelasan soal status dan hak sebelum mulai bertugas. PKWT dua tahun disebut sebagai masa penguatan awal, dan penempatan akan dilakukan bertahap di lokasi yang telah ditetapkan.
"Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," kata Qodari.
Target Penempatan 25 September 2026
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih dilakukan paling lambat 25 September 2026. Penempatan berlangsung setelah proses verifikasi, validasi, evaluasi, serta berita acara serah terima selesai.
Setelah seluruh tahapan rampung, proses penempatan diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Pemerintah masih membahas besaran gaji, tunjangan, dan aspek lain yang berkaitan dengan penempatan manajer.
Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sebelumnya meminta proses penempatan tidak berlarut-larut dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Agrinas Siap Tampung 13 Ribu-15 Ribu Manajer
Agrinas Pangan Nusantara menyatakan telah memetakan koperasi yang siap beroperasi di lapangan. Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan perusahaan siap menampung sekitar 13 ribu-15 ribu manajer yang telah mengikuti pelatihan.
Para manajer tersebut akan ditempatkan di koperasi yang sudah siap beroperasi. Dengan skema PKWT, status mereka bukan ASN, melainkan pegawai BUMN dengan masa kerja awal dua tahun sebelum evaluasi lebih lanjut.