Pencarian

Wacana Kabupaten Aceh Raya Kembali Menguat, Ini Alasan Pendukungnya Tolak Penundaan Pemekaran

Sabtu, 26 September 2026 • 14:02:01 WIB
Wacana Kabupaten Aceh Raya Kembali Menguat, Ini Alasan Pendukungnya Tolak Penundaan Pemekaran
Wacana pembentukan CDOB Kabupaten Aceh Raya kembali menguat di tengah penolakan terhadap penundaan pemekaran Aceh Besar.

ACEH BESAR — Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya kembali menjadi perhatian publik. Aspirasi ini muncul di tengah pandangan sejumlah pihak yang menilai pemekaran Aceh Besar sebaiknya tidak dilakukan terburu-buru.

Pandangan tersebut disampaikan menanggapi opini Dr. Usman Lamreung berjudul "Jangan Buru-Buru Mekarkan Aceh Besar" yang tayang di Waspada.id. Dalam opini itu, kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar dinilai semakin terintegrasi secara sosial, ekonomi, dan geografis.

Burhanuddin Garot, penulis tanggapan atas opini tersebut, menegaskan bahwa integrasi kawasan bukan alasan untuk menunda pembentukan Kabupaten Aceh Raya. Menurutnya, yang diperjuangkan bukanlah memutus hubungan Banda Aceh dengan Aceh Besar.

Mendekatkan Pemerintahan, Bukan Memisahkan Masyarakat

Gagasan Aceh Raya diposisikan sebagai upaya menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dan pelayanan yang lebih mudah dijangkau warga. Pembangunan yang merata bagi masyarakat di wilayah calon kabupaten baru itu juga menjadi pertimbangan utama.

"CDOB Aceh Raya bukan proyek memisahkan masyarakat. Aceh Raya adalah gagasan untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat," tulis Burhanuddin dalam tanggapannya.

Ia mengakui Banda Aceh dan Aceh Besar telah terintegrasi dalam berbagai aktivitas. Warga bekerja, bersekolah, berdagang, dan berobat tanpa terlalu mempersoalkan batas administratif.

Namun, integrasi sosial dan ekonomi dinilai tidak otomatis berarti struktur pemerintahan yang ada saat ini sudah ideal. Masyarakat dapat tetap terhubung meskipun struktur pemerintahannya berbeda.

Pemekaran dan Kawasan Metropolitan Bisa Berjalan Seiring

Pembentukan Kabupaten Aceh Raya dinilai tidak harus dipertentangkan dengan konsep kawasan metropolitan Banda Aceh–Aceh Besar. Banda Aceh tetap dapat menjadi pusat perdagangan, pendidikan, dan jasa.

Aceh Besar tetap dapat berperan sebagai wilayah penyangga. Sementara Aceh Raya dapat tumbuh sebagai daerah otonom baru dengan pusat pemerintahan dan pusat pertumbuhan ekonominya sendiri.

Dengan pembagian fungsi yang lebih jelas, hubungan antardaerah dapat dibangun melalui kerja sama yang lebih terukur. Pemisahan administrasi di banyak daerah tidak menghapus kerja sama ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, transportasi, maupun kebudayaan.

Rentang Kendali Pemerintahan Jadi Inti Persoalan

Perdebatan mengenai CDOB Aceh Raya dinilai semestinya tidak hanya dilihat dari garis batas wilayah. Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa efektif pemerintah Aceh Besar menjangkau seluruh masyarakat di wilayah yang luas dan beragam secara geografis.

Masyarakat tidak hidup dalam peta administrasi. Mereka hidup dengan kebutuhan sehari-hari seperti jalan yang baik, sekolah yang mudah dijangkau, fasilitas kesehatan, pasar, lapangan kerja, dan pelayanan administrasi.

Ketika pusat pemerintahan berada terlalu jauh dari sebagian masyarakat, rentang kendali menjadi persoalan nyata. Pembentukan Kabupaten Aceh Raya dipandang sebagai upaya memangkas rentang kendali tersebut.

Pemerintahan baru tidak boleh sekadar dipahami sebagai penambahan kantor bupati, DPRK, dinas, dan aparatur. CDOB Aceh Raya diproyeksikan sebagai instrumen untuk mendekatkan pengambilan keputusan, anggaran, pelayanan publik, dan program pembangunan kepada masyarakat.

Moratorium Pusat Jadi Momentum Persiapan

Argumentasi bahwa pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru diakui sebagai fakta kebijakan yang perlu diperhatikan. Namun, moratorium dinilai bukan berarti aspirasi pembentukan Aceh Raya harus berhenti.

Masa moratorium justru dipandang sebagai waktu untuk mempersiapkan CDOB Aceh Raya secara serius. Kajian akademik perlu diperkuat, pemetaan wilayah diselesaikan, dan potensi ekonomi dihitung secara objektif.

Kemampuan fiskal harus dikaji secara transparan, infrastruktur pemerintahan dipetakan, dan kebutuhan pelayanan publik diidentifikasi. Dukungan masyarakat serta kelengkapan administratif lainnya juga perlu disiapkan.

Daerah yang paling siap secara administratif, akademik, fiskal, dan sosial dinilai akan memiliki fondasi lebih kuat ketika kebijakan moratorium berubah. Memperjuangkan Aceh Raya hari ini bukan berarti memaksakan pemekaran dilakukan besok.

Biaya Pemekaran versus Biaya Rentang Kendali

Persoalan biaya juga sering dijadikan alasan menolak pemekaran. Pembentukan daerah baru memang membutuhkan anggaran untuk aparatur, infrastruktur, fasilitas pelayanan, dan pembiayaan pembangunan.

Namun, perdebatan dinilai tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa biaya membentuk daerah baru. Pertanyaan yang sama juga harus diarahkan kepada kondisi sekarang.

Berapa biaya yang harus ditanggung masyarakat akibat rentang kendali pemerintahan yang terlalu panjang dan jauh? Berapa waktu dan biaya yang harus dikeluarkan warga untuk memperoleh pelayanan administrasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai perlu dijawab terbuka agar diskursus pemekaran Aceh Besar tidak berhenti pada hitungan anggaran semata. Aspirasi pembentukan Kabupaten Aceh Raya terus bergulir sambil menunggu perubahan kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: penanews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks