MEULABOH — Dukungan Pemkab Aceh Barat terhadap investasi tambang batu bara PT Fortuna bukan persetujuan langsung melainkan komitmen untuk mendampingi setiap tahap teknis. Wakil Bupati Said Fadheil, dalam paparan kepada investor Kamis lalu, menekankan bahwa sinkronisasi lahan dan pemenuhan persyaratan administratif adalah prioritas sebelum fase operasional dimulai.
Lahan yang diajukan PT Fortuna berlokasi di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, dengan luas sekira 950–1.000 hektare. Posisinya berdekatan dengan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah beroperasi sebelumnya, menunjukkan potensi geologi untuk sektor pertambangan di zona tersebut. Namun, kedekatan dengan kawasan yang sudah ada justru memerlukan overlay data koordinat yang cermat untuk menghindari tumpang tindih atau konflik penggunaan lahan.
Pemkab akan melakukan verifikasi multidimensional sebelum memberikan lampu hijau penuh. Tahapan mencakup pengecekan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), review dokumen lingkungan, dan sinkronisasi dengan regulasi daerah yang berlaku.
"Kami akan melihat dari segi tata ruang, apakah sudah sesuai dengan KKPR, dokumen lingkungan, dan regulasi lainnya. Sinergi ini harus terus kita laksanakan agar investasi berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Said Fadheil kepada wartawan di Meulaboh.
Meski Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) memungkinkan investor mengajukan izin mandiri secara digital, koordinasi dengan Pemkab Aceh Barat tetap menjadi kunci. Said Fadheil menekankan bahwa siapapun boleh berinvestasi, namun presentasi data kepada pemerintah daerah dan penyesuaian dengan kebijakan lokal tidak bisa dilewati.
Proses investasi PT Fortuna masih berada di tahap hulu (pendahuluan). Hingga saat ini, tidak ada angka pasti mengenai rencana volume produksi atau jadwal operasional. Pemkab lebih fokus pada penyelesaian survei lapangan guna memastikan kondisi riil di lokasi, pemetaan untuk overlay dengan peta tata ruang kabupaten, dan memastikan investasi tidak bersinggungan dengan kawasan lindung atau permukiman masyarakat.
Setelah tahap-tahap teknis ini selesai dan seluruh syarat administrasi terpenuhi, barulah rencana produksi dan timeline operasional akan diformulasikan lebih detail bersama investor.