ACEH — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyebut penetapan daerah pemilihan sebagai tahapan fundamental yang tidak bisa dianggap enteng. Ia menyampaikan hal itu saat membuka rapat koordinasi simulasi dan pra penetapan dapil se-Aceh di Aula KIP Aceh, baru-baru ini.
Menurut Agusni, dapil berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum. Ia mengingatkan seluruh simulasi harus merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Perubahan besar terjadi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022. "Saat ini, kewenangan penetapan daerah pemilihan sepenuhnya berada di tangan KPU. Dapil tidak lagi ditentukan melalui lampiran undang-undang," jelas Agusni di hadapan jajaran KIP Aceh, sekretariat, serta perwakilan KIP kabupaten/kota.
Agusni menambahkan, putusan MK itu lahir agar penataan dapil lebih adaptif terhadap dinamika penduduk dan perubahan wilayah administratif. "KPU kini punya ruang gerak yang lebih fleksibel, tapi tetap dalam koridor konstitusional dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menekankan prinsip kesetaraan nilai suara pemilih menjadi salah satu pertimbangan utama. Jika ada daerah yang dinilai tidak proporsional antara jumlah penduduk dan kursinya, KIP akan melakukan penyesuaian berdasarkan data riil.
Agusni mengakui Aceh punya tantangan besar. Wilayahnya bergunung-gunung, kepulauan, dan kaya dinamika sosial budaya. "Prinsip cohesivity atau keterpaduan wilayah itu sangat penting. Kita tidak bisa memaksakan menyatukan wilayah yang secara geografis dan sosiologis terpisah hanya demi mengejar angka. Itu akan merugikan pemilih di daerah terpencil," tegasnya.
KIP Aceh berjanji tidak bekerja dalam ruang tertutup. "Kami tidak mau asal menetapkan. Setiap usulan dari masyarakat, partai politik, hingga pemerintah kabupaten/kota akan kami cermati secara adil," kata Agusni dalam pernyataan eksklusif kepada Dialeksis.
Rancangan dapil akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat. Agusni berharap forum ini menjadi ruang penyamaan persepsi yang melahirkan kebijakan dapil profesional, akuntabel, dan penuh integritas. "Mari kita wujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat," pungkasnya.