Mantan Karyawan Pertamina Rugi Ratusan Juta Akibat Penipuan Oknum Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Besar, Laporan Diterima Polda

Penulis: Saiful  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 11:20:01 WIB
Kuasa hukum korban mengungkap modus penipuan sistematis oleh oknum guru PPPK di Aceh Besar.

BANDA ACEH — Kuasa hukum korban, Muhammad Sandri Amin, S.H., yang didampingi Tommy Sahendra, S.H., mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terlapor tergolong sistematis. Peristiwa ini bermula pada September 2025, ketika IM meminjam uang dari korban dan menawarkan kerja sama modal usaha UMKM dengan iming-iming bagi hasil 20 persen.

“Terlapor meyakinkan kepada korban bahwa setiap dana yang dipinjam kepada masyarakat untuk usaha akan menghasilkan keuntungan 20 persen. Jumlah itu dibagi dua antara korban dan terlapor,” kata Sandri, Kamis (11/6/2026).

Modus Pelaku: 50 Nama Peminjam Fiktif untuk Raup Dana

Menurut Sandri, korban yang sudah mengenal terlapor kemudian menyerahkan uang secara bertahap, dengan nominal bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per transaksi. Dalam praktiknya, IM berulang kali meminjam uang dengan mengatasnamakan orang lain sebagai calon penerima modal. Setiap permintaan disertai nama dan nomor telepon pihak yang diklaim sebagai peminjam.

Namun, setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi oleh korban, fakta di lapangan justru berbeda. Orang-orang yang namanya digunakan oleh IM mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman modal usaha. Bahkan, beberapa di antaranya menyebut terlapor juga pernah meminjam uang dari mereka.

“Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, terdapat lebih dari 50 nama yang digunakan oleh terlapor untuk memperoleh dana dari korban. Permintaan dana dilakukan secara berulang hampir setiap hari dengan menggunakan nama yang berbeda-beda,” ujar Sandri.

Mediasi di Sekolah Tempat Mengajar Gagal, Pelaku Akui Dana untuk Kepentingan Pribadi

Sebelum menempuh jalur hukum, korban telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mediasi difasilitasi di lingkungan sekolah tempat terlapor bekerja di wilayah Krueng Raya, Aceh Besar. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

“Dalam proses mediasi bersama guru yang dicatut namanya, terlapor menyampaikan bahwa dana yang diterimanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Alasan menggunakan nama-nama orang lain agar korban bisa menyerahkan uang tersebut,” jelas Sandri.

Pengakuan itu, lanjutnya, semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian tipu muslihat yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan pribadi. Akibat peristiwa ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Langkah Hukum: Pidana dan Disiplin Kepegawaian

Laporan yang diajukan ke Polda Aceh menjerat IM dengan dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kuasa hukum korban berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara profesional.

“Kami berharap Polda Aceh segera melakukan proses secara profesional sehingga perkara ini menjadi terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa oleh oknum guru agama tersebut,” tegas Sandri.

Selain jalur pidana, pihak korban juga sedang mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk menuntut pengembalian seluruh kerugian. “Kita juga akan melaporkan secara resmi kepada instansi tempat terlapor bekerja agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Muhammad Sandri Amin dan Tommy Sahendra.

Reporter: Saiful
Sumber: acehnow.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top