Sengketa Rp600 Miliar Pekerja Newcrest-Merdeka Copper, P3HKI Desak Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Akuisisi

Penulis: Yasir  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:25:01 WIB
P3HKI mendesak sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan menjadi syarat dalam proses akuisisi PT Nusa Halmahera Minerals.

ACEH — Jakarta — Kasus ini berakar dari proses divestasi 75 persen saham PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) oleh Newcrest Mining Limited kepada Indotan Group pada 2020. Belakangan, Newcrest diakuisisi raksasa tambang global Newmont Corporation pada 2023 melalui transaksi senilai USD16,8 miliar. Namun, kewajiban pelunasan hak terhadap 735 pekerja disebut belum terselesaikan hingga proses divestasi rampung.

Dua Jalur Hukum yang Masih Terbuka

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Arnando J.P. Siregar menegaskan, jalur eksekusi putusan pengadilan tetap terbuka. Jika ditemukan aset perusahaan di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset, dan menggunakan hasilnya untuk memenuhi hak pekerja.

"Apabila ditemukan aset di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset, dan menggunakan hasil lelang untuk memenuhi hak pekerja," kata Arnando dalam forum BIG Strategic Forum 2026 di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Arnando juga membuka opsi pidana. Jika terdapat indikasi penggelapan hak pekerja atau itikad tidak baik dari pengurus perusahaan, laporan bisa diajukan ke penyidik Polda Maluku Utara.

Tekanan Reputasi dan Diplomasi Politik

Namun, para peserta forum menilai jalur litigasi domestik tidak cukup karena entitas yang bertanggung jawab kini beroperasi di yurisdiksi asing. Arnando menekankan, tekanan reputasi melalui jaringan serikat pekerja global bisa menjadi alat efektif. Newmont Corporation, sebagai pemilik baru, tercatat di New York Stock Exchange dan terikat standar pelaporan ESG internasional yang ketat.

Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori mengusulkan pemanfaatan mekanisme application of standards dalam International Labour Conference (ILC). "Begitu dia masuk di application of standards, maka sudah menjadi persoalan internasional dan dimonitor oleh ILO. Menurut saya ini satu model alternatif penyelesaiannya," ujar Ahmad.

Pakar Kebijakan Publik Trubus Ardiansyah menambahkan, penyelesaian kasus ini membutuhkan terobosan politik. "Coba aja didorong ke sana, dikirim surat resmi kepada Presiden. Apalagi sekarang ada Said Iqbal yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Barangkali bisa menjembatani sampai ke Presiden," kata Trubus.

Preseden bagi Tata Kelola Divestasi Asing

Dalam BIG Strategic Forum, disimpulkan bahwa penanganan kasus NHM akan menjadi preseden penting. Yakni bagaimana Indonesia memastikan kewajiban sosial perusahaan asing tetap terpenuhi meskipun struktur kepemilikan berubah melalui transaksi internasional. P3HKI mendorong penguatan instrumen hukum sebagai solusi antisipatif agar pekerja tidak menjadi korban praktik investasi yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek.

Reporter: Yasir
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top