Pria di Pringsewu Rekayasa Pembegalan Motor demi Tutupi Judi Online, Polisi Bongkar Kebohongan

Penulis: Yasir  •  Senin, 15 Juni 2026 | 13:28:01 WIB
Polres Pringsewu membongkar rekayasa pembegalan motor yang dilakukan IH untuk menutupi judi online.

ACEH — Kepolisian Resor Pringsewu mengungkap fakta di balik kabar pembegalan sepeda motor yang meresahkan warga pada Minggu (14/6) pekan lalu. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Sepeda motor milik IH yang diklaim hilang dirampas begal ternyata telah dijual sendiri oleh yang bersangkutan.

Modus Rekayasa dan Awal Mula Keresahan

IH mengaku kepada istrinya, P, bahwa ia menjadi korban begal saat melintas di jalan penghubung Pekon Sidoharjo menuju kawasan Pemda Pringsewu. Cerita itu dibuat saat waktu magrib di Jalur Dua Pringsewu. Percaya dengan pengakuan suaminya, P kemudian mengunggah informasi kehilangan motor tersebut ke media sosial dan meminta bantuan warga untuk memantau keberadaan kendaraan.

"Unggahan itu cepat menyebar luas dan menuai perhatian masyarakat. Banyak warga yang ikut membagikan informasi tersebut karena khawatir aksi begal kembali terjadi di wilayah Pringsewu," kata Rosali, Senin (15/6).

Penelusuran Polisi dan Pengakuan Pelaku

Meski tidak ada laporan resmi, Polres Pringsewu tetap melakukan penyelidikan karena informasi yang beredar dinilai telah menimbulkan keresahan publik. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa cerita pembegalan tersebut tidak benar. IH mengakui sepeda motor telah dijual dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.

"Cerita pembegalan dibuat untuk menutupi perbuatannya dari istrinya," ungkap Rosali.

Dalam pemeriksaan, istri IH, P, mengaku tidak mengetahui bahwa cerita tersebut merupakan rekayasa. Ia menyebarkan informasi di media sosial karena mempercayai keterangan yang diberikan suaminya.

Imbauan Polisi dan Konsekuensi Hukum

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurut Rosali, informasi yang tidak benar dapat memicu kepanikan dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan melakukan cek serta ricek sebelum membagikan informasi. Jangan terburu-buru menyebarkan narasi yang belum dipastikan kebenarannya," ujarnya.

Rosali juga menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permintaan Maaf IH kepada Publik

IH menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pringsewu dan pihak kepolisian atas kebohongan yang telah dibuatnya. "Saya mengakui perbuatan saya dan meminta maaf kepada masyarakat Pringsewu serta pihak kepolisian karena telah membuat cerita yang tidak benar hingga menimbulkan keresahan. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," kata IH.

Reporter: Yasir
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top