SABANG — Dua WNA asal Tiongkok yang nekat memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Sabang akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Keputusan deportasi ini diambil setelah proses pemeriksaan dan pendetensian selesai dilakukan.
Peristiwa ini bermula ketika kedua WNA tersebut tiba di Pelabuhan Sabang menggunakan kapal laut. Petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan keimigrasian menemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan keduanya. Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, dipastikan bahwa keduanya tidak memiliki visa maupun izin tinggal yang berlaku untuk memasuki wilayah Indonesia.
Keduanya langsung diamankan oleh petugas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam. Selama proses berlangsung, kedua WNA tersebut ditahan di ruang detensi Imigrasi Sabang. Pihak imigrasi juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah seluruh dokumen deportasi rampung, kedua WNA tersebut diterbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Pihak Imigrasi Sabang menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk penegakan kedaulatan negara atas wilayah Indonesia. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan keberadaan warga asing mencurigakan di lingkungan sekitar.