BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi menahan IM, warga Kecamatan Birem Bayeun, sebagai tersangka pembukaan lahan ilegal yang berujung pada kerusakan lingkungan dan tanah longsor di tiga titik. Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tanggung jawab perkara dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, mengungkapkan bahwa IM memerintahkan pembukaan lahan untuk membuat jalan akses sepanjang kurang lebih satu kilometer dengan lebar sekitar enam meter. Lahan tersebut berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun.
"Pembukaan lahan bertujuan untuk menghubungkan perkebunan tersangka dengan jalan poros. Lahan yang dibuka tanpa izin pihak PTPN. Pembukaan lahan menggunakan alat berat dan gergaji mesin," kata Ibsaini saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan sebanyak 28 batang kayu bulat jenis meranti, damar, keruing, dan rimba campuran dengan total volume mencapai 18,05 meter kubik. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Selain kayu, penyidik juga menyita satu unit alat berat berupa buldoser, satu gergaji mesin, serta dokumen terkait lainnya sebagai barang bukti. Ibsaini menegaskan bahwa pembukaan jalan akses secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan dan tanah longsor pada tiga titik di area HGU PTPN IV Regional VI.
Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka IM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Idi selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (18/6), guna kepentingan penyusunan berkas dakwaan dan persidangan nantinya.
"Penyerahan perkara dari penyidik kepolisian ke penuntut umum menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup secara profesional dan terintegrasi," kata Ibsaini.