ACEH — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan dua alasan utama penolakan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony bukanlah pelaku tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak yang lebih besar, melainkan salah satu aktor utama dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony dinilai belum mengakui perbuatannya—syarat mutlak untuk mendapatkan status JC.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, angkat bicara menanggapi keputusan tersebut. Ia mengaku bingung dengan dasar penilaian jaksa karena bukti yang diserahkan kliennya dinilai sangat valid bagi penyidik.
"Amat disayangkan di saat Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6).
Menurut Krisna, itikad baik Sony untuk bekerja sama sudah terbukti. Dari awal, kliennya tidak hanya menyebut 26 nama, tetapi daftar itu berkembang hingga 41 nama yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli titik SPPG. "Nyatanya selain memberikan 26 nama lalu berkembang menjadi 41 nama terakhir, ia juga siap memberikan bukti-bukti yang cukup valid," tuturnya.
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyidik memiliki parameter ketat dalam menilai kelayakan seorang tersangka menjadi JC. Selain faktor peran sebagai pelaku utama, pengakuan penuh atas perbuatan menjadi syarat yang tidak bisa ditawar.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief.
Pernyataan itu kontras dengan klaim tim kuasa hukum yang menyebut Sony siap membongkar skema korupsi secara terbuka. Krisna menegaskan, kliennya ingin menyuarakan kebenaran di balik kasus yang merugikan negara tersebut.
Meski kecewa, Krisna menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan jaksa. Namun, perjuangan untuk mendapatkan status JC tidak akan berhenti. Ia mengaku akan segera bertemu dengan Sony untuk membahas strategi hukum selanjutnya.
"Kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Soni Sonjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," jelas Krisna.
Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang menyasar gizi anak sekolah. Penolakan JC terhadap Sony Sonjaya menimbulkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana aparat penegak hukum mampu membongkar jaringan pelaku besar di balik skandal tersebut.