Pemerintah Aceh Jaya Kawal Penyerahan Restitusi Rp 30 Juta untuk Anak Korban Kekerasan Seksual

Penulis: Fajar  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 11:52:31 WIB
Pemerintah Aceh Jaya mengawal penyerahan restitusi Rp 30 juta untuk anak korban kekerasan seksual di Kejari Calang.

CALANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) mengawal langsung penyerahan restitusi kepada seorang anak korban kekerasan seksual. Proses tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pada Selasa (23/6/2026).

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, mengatakan kehadiran pemerintah daerah dalam proses ini merupakan bagian dari komitmen pemulihan hak-hak korban secara utuh. Bukan sekadar penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan yang berorientasi pada kepentingan anak.

“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. Restitusi ini merupakan salah satu hak korban yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab dan keadilan yang menyeluruh,” kata Dahrial.

Putusan Mahkamah Syar'iyah Jadi Dasar Eksekusi

Pembayaran restitusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag. Perkara ini berkaitan dengan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bertindak sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan. Sementara itu, DPMPKB melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjalankan fungsi pendampingan terhadap korban sejak proses penanganan berlangsung.

Sinergi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Anak

Proses penyerahan restitusi ini mencerminkan kolaborasi antarlembaga dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Jaya. Mahkamah Syar’iyah Calang sebagai lembaga yang memutus perkara, Kejari sebagai eksekutor, dan DPMPKB sebagai pendamping korban bekerja secara terpadu.

Menurut Dahrial, sistem perlindungan yang responsif dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban membutuhkan kerja sama semua pihak. “Anak korban harus tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Pemanfaatan Dana Restitusi untuk Pemulihan Korban

Dana restitusi yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pemulihan korban. Termasuk di dalamnya layanan pendampingan psikologis dan pengembangan masa depan anak.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak di daerah.

Reporter: Fajar
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top