Pencarian

Tribun Penonton Grasstrack Aceh Tenggara Diduga Campur Pria dan Wanita, Aktivis Pertanyakan Penerapan Syariat

Senin, 17 Agustus 2026 • 01:24:01 WIB
Tribun Penonton Grasstrack Aceh Tenggara Diduga Campur Pria dan Wanita, Aktivis Pertanyakan Penerapan Syariat
Penonton memadati tribun Sirkuit Kumbang Indah, Kutacane, saat Kejurda Grasstrack IMI Aceh Putaran II berlangsung, 15–16 Agustus 2026.

ACEH TENGGARA — Sorotan tajam menghantam penyelenggaraan Kejurda Grasstrack IMI Aceh Putaran II di Sirkuit Kumbang Indah, Kutacane, Aceh Tenggara. Bukan soal kecepatan motor di lintasan, melainkan penataan tribun penonton yang diduga membiarkan pria dan wanita duduk bercampur tanpa sekat.

Ajang yang berlangsung 15–16 Agustus 2026 dan diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai daerah ini dianggap mengabaikan kekhususan Aceh sebagai daerah penerap Syariat Islam.

Pertanyaan Kritis Aktivis soal Tata Kelola Event

Mohammad Raja, aktivis yang menyoroti persoalan ini, menegaskan bahwa keberatan bukan pada kegiatan olahraganya. Ia justru menyoroti lemahnya pengawasan dan standar penataan penonton yang diterapkan panitia serta pihak pemberi izin.

“Kita tidak mempersoalkan kegiatan olahraganya. Silakan olahraga dan hiburan digelar, tetapi jangan sampai identitas Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam justru diabaikan. Kalau tribun laki-laki dan perempuan bercampur tanpa pengaturan yang jelas, ini patut dipertanyakan kepada panitia dan pihak yang memberikan izin,” ujar Mohammad Raja kepada awak media, Minggu (16/8/2026).

Ia menekankan bahwa kesuksesan sebuah pertandingan tidak hanya diukur dari kelancaran acara, tetapi juga dari penghormatan terhadap norma agama dan ketertiban masyarakat.

Bukan Persoalan Jarimah, Melainkan Standar Penyelenggaraan

Secara konstitusional, Pasal 29 UUD 1945 menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya. Di Aceh, pelaksanaan Syariat Islam memiliki landasan kuat melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat beserta perubahannya.

Meski demikian, keberadaan pria dan wanita dalam satu tribun tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai jarimah ikhtilath. Persoalan ini lebih tepat dilihat sebagai celah dalam tata kelola, pengawasan, dan penerapan nilai syariat dalam sebuah event olahraga.

Desakan agar Panitia dan Pemkab Memberi Klarifikasi

Mohammad Raja mendesak Ikatan Motor Indonesia (IMI) Aceh, panitia pelaksana, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk membuka data mengenai standar pengaturan penonton yang digunakan. Ia ingin tahu apakah regulasi teknis tentang pemisahan tribun sudah diterapkan atau justru sengaja ditiadakan.

“Aceh punya kekhususan. Jangan sampai ketika membuat event, aturan teknis pertandingan sangat diperhatikan, tetapi aspek syariat justru luput. Balapan boleh kencang, tetapi penerapan aturan jangan sampai tertinggal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan klarifikasi tersebut.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritarakyataceh.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks